Medan,- Sekitar 2 juta orang diperkirakan melakukan perjalanan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Sumatra Utara (Sumut). Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyiapkan kebijakan pengamanan dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, ada potensi kurang lebih 7,63 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Sumut. Sementara itu yang masukk Sumut 9,22 juta orang berdasarkan data Kementerian Perhubungan, atau lebih banyak yang liburan ke Sumut.
Selain itu, di Sumut diprediksi terjadi kenaikan penumpang angkutan jalan sebesar 10-15 persen. Masing-masing kereta api 10 persen, angkutan udara 2-5 persen, laut 5 persen, dan penyeberangan 5-10 persen.
“Dari angka tersebut kita prediksi ada kurang lebih dua juta yang bergerak, belum lagi pergerakan lokal antar-kota antar-kabupaten. Maka perlu kita siapkan kebijakan dan antisipasi untuk keamanan dan kelancaran,” kata Agustinus saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (5/12/2024).
Pertama, pembatasan waktu operasional angkutan barang, terutama pada masa puncak mudik dan balik pada ruas jalan utama jalur mudik/balik. Kedua, mendorong pemanfaatan sarana angkutan umum atau fasilitas mudik gratis untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Selanjutnya, memastikan kelayakan operasional moda transportasi melalui inspeksi keselamatan dan pemeriksaan kesehatan awak bus. Serta memastikan kesiapan jalur mudik dan antisipasi terhadap daerah rawan kecelakaan, macet, longsor dan banjir.
“Pada bulan seperti ini cuaca ekstrem jadi tantangan sendiri. Ini perlu kita antisipasi juga,” ujarnya.
Agustinus menuturkan, Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi pengamanan lalu lintas masa Nataru pada bupati dan wali kota se-Sumut. Pj Gubernur meminta kelancaran distribusi logistik, BBM, dan keperluan penanganan bencana alam.
Kemudian membentuk posko pelayanan dan monitoring penyelenggaraan angkutan Nataru. Melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan (Ramp Check) terhadap kelaikan jalan angkutan umum dan kesehatan fisik pengemudi termasuk tes urine.
Kemudian memastikan kesiapan jalur alternatif serta ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan, sebagai langkah antisipatif atas gangguan lalu lintas yang mungkin terjadi. Serta berkoordinasi dengan operator perusahaan angkutan umum setempat untuk mengantisipasi lonjakan pengguna angkutan umum.
Selain itu juga melakukan penegakan hukum angkutan penumpang umum dan angkutan pariwisata yang tidak sesuai ketentuan. Serta angkutan barang yang melebihi batas ketentuan muatan dan kelebihan dimensi.