Medan,-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menggerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (17/1/2026) sore hingga malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Keenam orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, penjual, kurir, hingga pemakai narkoba.
Mereka masing-masing berinisial Rahmad Hidayat Lubis (30), warga Jalan Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, yang diduga berperan sebagai bandar. Kemudian Yolanda Sari (26), warga Jalan Bulu Perindu, Bantan, Medan Tembung, diduga sebagai penjual.
Empat lainnya yakni Saut Marulia Tua Sihombing (53), warga Jalan Pasar VIII Gang Sirih, Desa Bandar Klippa; Richo Satria Darma (25), warga Jalan Dalu, Tanjung Morawa; Nasar (37), warga Jalan Perintis, Desa Tembung; serta Agung Afebri (27), warga Pasar 13, Desa Tembung. Keempatnya ditetapkan sebagai pemakai sabu-sabu. Selain itu, mereka juga diduga menghalangi serta melempari petugas saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam bong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone merek Infinix, satu sekop, lima korek api, dua batu, serta satu tas sandang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap Rahmad Hidayat Lubis mengakui dirinya sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.
“Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Bandar Klippa. Yolanda Sari berperan sebagai penjual, sementara empat lainnya menggunakan narkoba di barak-barak yang ada di lokasi,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan, Minggu (18/1/2026).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga membakar enam barak di sekitar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan narkoba tersebut,” pungkasnya.

