By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Datuk Iskandar Muda : Perda No. 5 Tahun 2015 Harus Mampu Menekan Angka Kemiskinan di Kota Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Datuk Iskandar Muda : Perda No. 5 Tahun 2015 Harus Mampu Menekan Angka Kemiskinan di Kota Medan

Editor
Editor Published April 20, 2025
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda, A.Md mengharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dari tahun ke tahun terus meningkat. Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan juga diharapkan bisa menjadi istrumen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik untuk warganya.

Harapan ini disampaikan, politisi muda Dapil 3 Kota Medan ini saat menyampaikan sosialiasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Pimpinan Gg. Delima, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Pertiwi, Gg.Madrasah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Mapilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Sabtu (19/04/2025).

“Salah satu harapan kita, lahirnya perda ini akan mampu menekan angka kemiskinan di Kota Medan dari tahun ke tahun,” kata Datuk.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, dalam Perda ini sudah diatur secara rinci apa yang menjadi tujuan utama Pemko Medan terhadap masyarakatnya agar kedepan kehidupannya lebih baik. “Termasuk masalah kesehatan, ekonomi dan pemenuhan lainnya yang tentunya bisa diimplementasikan dalam program-program di setiap OPD,” terangnya.

Misalnya kata Datuk, soal urusan kesehatan persoalan ini menjadi penting karena pelayanan kesehatan ternyata diamanahkan dalam Produk hukum yang ada di Pemko Medan yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan. “Untuk itu, ini harus menjadi perhatian semua khusunya bagi Pemerintah Kota Medan bahwa pelayanan kesehatan merupakan amanah yang terdapat dalam produk hukum dan menjadi hak warga dalam mendapatkannya. Kita mengharapkan dengan adanya Perda ini kita tidak lagi mendengar warga Medan kesusahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Disampaikannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Datuk menegaskan, seluruh program penanggulangan kemiskinan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiayai dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan

Waduh !!! Begal Lagi..Lagi Begal di Jalan KL.Yos Sudarso Titipapan Terekam cctv

Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian

Lagi, Tsk Begal Sadis di Belawan Diringkus Tim Gabungan

Perkuat Kebersamaan, H. Syaiful Bahri Satukan LMP Sumut Lewat Halal Bihalal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 20, 2025 April 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perkuat Silaturahmi dan Saling Bermaafan, AMPHIBI Kota Medan Adakan Halal BI Halal
Next Article Di HBH PKS, Rico Waas Ajak Seluruh Parpol Bersama Bangun Medan dengan Semangat Kolaborasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat!!! Kasus Dugaan Penyalahgunaan Identitas PT di Sumut, Laporan Sejak Oktober 2025 Masih Tahap Penyelidikan
HOME KRIMINAL Medan
Waduh !!! Begal Lagi..Lagi Begal di Jalan KL.Yos Sudarso Titipapan Terekam cctv
HOME KRIMINAL Medan
Pemilik Warung Korban Truk Tabrak 3 Warung di Marelan Tuntut Ganti Kerugian
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Ini 42 Negara Bebas Visa untuk WNI
NASIONAL
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?