Jakarta,- Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), cuti ayah turut diatur. Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA Lenny Rosalin mengatakan, dalam UU KIA cuti ayah disesuaikan dengan kebutuhan.
Dalam draft RUU KIA terakhir disebutkan, suami mendapatkan hak cuti pendampingan istri selama masa persalinan selama dua hari. Selanjutnya, dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
“Waktu kami membahas RUU ini, banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau Ibu lahir secara normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang. Kalau operasi sesar itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur,” kata Lenny dalam acara Media Talk di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Lenny mengatakan, persoalan cuti bagi suami sudah dibahas dengan para ahli. Meski begitu, kata Lenny, aturan cuti suami masih bisa diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi kerja.
Lenny meyakini, bahwa permintaan itu dapat diberikan. Terutama jika sang istri mengalami kondisi kerentanan khusus usai melahirkan.
“Terlebih jika Ibu mengalami baby blues bisa saja mendapatkan cuti lebih dari 3 bulan. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses,” kata Lenny menjelaskan.
Diketahui, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi UU pada Selasa (4/6/2024) pekan lalu. RUU itu disahkan dalam rapat paripurna DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat stunting dalam fase seribu hari kehidupan seorang anak. Serta menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.
Wonderful analysis! Your insights are very enlightening. For those interested in further details, here’s a link: DISCOVER MORE. Keen to hear your views!