Binjai,-Unit Reskrim Polsek Binjai, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian 3 ekor ayam jenis Siam Bangkok di sebuah Gudang yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kasus ini sempat viral dimedia sosial karena terekam kamera pengawas (CCTV) Rumah tersebut pada Minggu (25/5).
Pelaku yang berhasil diringkus petugas inisial YP (36) warga Jalan Kuini, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Kepada awak media Kasi Humas AKP Junaidi Rabu (11/6) membenarkan kejadian pencurian 3 ekor ayam Siam Bangkok.
Awal kejadian, hari Minggu tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, korban Bahtiar (69) warga Binjai mendatangi gudangnya untuk memberi makan ayam Siam Bangkok miliknya, namun saat itu ayam sudah tidak ada lagi di kandangnya atau sudah hilang.
“Merasa penasaran, kemudian pemilik ayam minta bantuan kepada tetangganya untuk melihat rekaman cctv miliknya. Setelah melihat rekaman cctv tersebut terlihat ada seorang laki-laki yang sedang berlari menuju gang belakang rumahnya dengan cara melompat melalui pintu pagar besi,” kata AKP Junaidi.
Setelah mendapat rekaman cctv kemudian pemilik ayam langsung mengupload ke media sosial TikTok pada tanggal 25 Mei 2025 sehingga viral.
Melihat ada kasus pencurian yang viral di TikTok, kemudian Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati, SH, MH. langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
“Bermodalkan rekaman cctv, kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mencari jejak pelaku, tepatnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib, tim mengendus keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat,” lanjutnya.
Setelah petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan interogasi sehingga diketahui bahwa pelaku YP merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.
Sambung AKP Junaidi, bahwa pelaku merupakan residivis. “Adapun kasus yang sudah dilakukannya yaitu ; Tahun 2008 (Kasus Jambret tas) divonis 8 tahun penjara di Lapas Binjai, Tahun 2010 (kasus Narkoba) divonis 5 tahun penjara di Lapas Binjai, Tahun 2015 (kasus Narkoba) divonis 2 tahun penjara di Lapas Binjai, Tahun 2019 (kasus curanmor R.2) divonis 2 Tahun penjara di Lapas Binjai dan Tahun 2021 (kasus pencurian sepeda gunung) divonis 2 Tahun penjara di Lapas Binjai,” ungkap Akp Junaidi.