Medan – Dalam upaya menekan aktivitas ilegal judi online, Personil Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan judi online di tempat-tempat keramaian.
Kegiatan pemasangan spanduk yang dipimpin Wakapolsek Medan Baru, AKP. Charles Siregar didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. Dian Simangunsong, SH., MH bersama Panit 3 Operasional Reskrim Polsek Medan Baru, Ipda. Khairi Maulan dilakukan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol. Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan Anggota Polri sendiri dan Masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
“Kami berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar Kompol. Yayang Rizki Pratama, SIK, Minggu (17/11/2024).
Spanduk tersebut berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya.
“Selain melakukan pemasangan spanduk, Personil juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak memberikan kepada orang atau warga masyarakat berupa bermain atau Top up atau Deposito dan segala jenis E-wallet/Dompet Digital yang diduga di jadikan Deposit guna bermain judi online. Khususnya kepada orang tua diharapakan agar dapat mengawasi anak-anak dari permainan judi online,” pungkasnya.(Gs/Mdn)