By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Catat, Ini Batas Waktu, Golongan, Denda, Cara Lapor SPT Tahunan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Catat, Ini Batas Waktu, Golongan, Denda, Cara Lapor SPT Tahunan

Editor
Editor Published February 5, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Wajib Pajak mulai dapat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sejak awal Januari 2025 lalu. Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui tata cara lapor, informasi denda, hingga batas waktu SPT tahunan. 

Wajib Pajak orang pribadi bisa dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan pelaporan maka ada denda yang berlaku sebesar Rp100 ribu. 

Selain itu, Wajib Pajak Badan bisa dilaporkan melalui website pajak.go.id. paling lambat 30 April 2025. Besaran denda yang dibebankan jika terjadi keterlambatan sebesar Rp1 juta. 

Untuk melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa mengakses e-Filing. Berikut ini tata cara yang bisa diikuti: 

1. Masuk ke laman dan login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, serta kode keamanan.

2. Pilih menu “Lapor” lalu klik layanan “e-Filing”.

3. Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir yang sesuai.

4. Tentukan metode pengisian, bisa menggunakan formulir elektronik, panduan, atau unggahan SPT. 

5. Isi data formulir, termasuk tahun pajak (2024) dan status SPT (“normal”).

6. Masukkan rincian berdasarkan bukti potong pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lain.

7. Ikuti langkah-langkah hingga muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi.

8. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.

10. Setelah dikirim, bukti laporan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak kategori Non-Efektik (NE) tidak wajib lapor. Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya masuk ke kategori Non-Efektik (NE): 

• Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

You Might Also Like

Pasca Banjir Longsor, Poldasu Sediakan Dapur Lapangan hingga Bersihkan Rumah Warga

Begini Data Kebakaran di Belawan Hangguskan 4 Rumah 5 Rumah Terdampak

Penguatan Ekonomi Makro Harus Sejalan dengan Pengembangan Ekonomi Mikro

JANGAN ADA JUDI BERTOPENG PASAR MALAM DAN GAME PERMAINAN YANG MENGURAS UANG RAKYAT

Pj Sekdaprov Sumut Ingin APCS Jadi Ajang Promosi Budaya, Pariwisata, dan UMKM

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 5, 2025 February 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemesanan Tiket Lebaran 2025 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
Next Article Masalah Pajak Hotel Adi Mulia Dipertanyakan Komisi III
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026
Medan
Pasca Banjir Longsor, Poldasu Sediakan Dapur Lapangan hingga Bersihkan Rumah Warga
EKONOMI HOME KRIMINAL NASIONAL
Begini Data Kebakaran di Belawan Hangguskan 4 Rumah 5 Rumah Terdampak
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Babak Baru Kasus Apartemen Podomoro City Deli di PN Medan, Ini Argumentasi Penggugat dan Tergugat
KRIMINAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?