Jakarta,- Wajib Pajak mulai dapat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sejak awal Januari 2025 lalu. Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui tata cara lapor, informasi denda, hingga batas waktu SPT tahunan.
Wajib Pajak orang pribadi bisa dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan pelaporan maka ada denda yang berlaku sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, Wajib Pajak Badan bisa dilaporkan melalui website pajak.go.id. paling lambat 30 April 2025. Besaran denda yang dibebankan jika terjadi keterlambatan sebesar Rp1 juta.
Untuk melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa mengakses e-Filing. Berikut ini tata cara yang bisa diikuti:
1. Masuk ke laman dan login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, serta kode keamanan.
2. Pilih menu “Lapor” lalu klik layanan “e-Filing”.
3. Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir yang sesuai.
4. Tentukan metode pengisian, bisa menggunakan formulir elektronik, panduan, atau unggahan SPT.
5. Isi data formulir, termasuk tahun pajak (2024) dan status SPT (“normal”).
6. Masukkan rincian berdasarkan bukti potong pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lain.
7. Ikuti langkah-langkah hingga muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi.
8. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
10. Setelah dikirim, bukti laporan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak kategori Non-Efektik (NE) tidak wajib lapor. Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya masuk ke kategori Non-Efektik (NE):
• Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.
• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.