By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Catat, Ini Batas Waktu, Golongan, Denda, Cara Lapor SPT Tahunan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Catat, Ini Batas Waktu, Golongan, Denda, Cara Lapor SPT Tahunan

Editor
Editor Published February 5, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Wajib Pajak mulai dapat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sejak awal Januari 2025 lalu. Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui tata cara lapor, informasi denda, hingga batas waktu SPT tahunan. 

Wajib Pajak orang pribadi bisa dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan pelaporan maka ada denda yang berlaku sebesar Rp100 ribu. 

Selain itu, Wajib Pajak Badan bisa dilaporkan melalui website pajak.go.id. paling lambat 30 April 2025. Besaran denda yang dibebankan jika terjadi keterlambatan sebesar Rp1 juta. 

Untuk melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa mengakses e-Filing. Berikut ini tata cara yang bisa diikuti: 

1. Masuk ke laman dan login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, serta kode keamanan.

2. Pilih menu “Lapor” lalu klik layanan “e-Filing”.

3. Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir yang sesuai.

4. Tentukan metode pengisian, bisa menggunakan formulir elektronik, panduan, atau unggahan SPT. 

5. Isi data formulir, termasuk tahun pajak (2024) dan status SPT (“normal”).

6. Masukkan rincian berdasarkan bukti potong pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lain.

7. Ikuti langkah-langkah hingga muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi.

8. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.

10. Setelah dikirim, bukti laporan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak kategori Non-Efektik (NE) tidak wajib lapor. Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya masuk ke kategori Non-Efektik (NE): 

• Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

You Might Also Like

Para Janda Pengopek Udang, Belah Ikan Asin Dapat Bantuan Sembako Beras Dari Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Penutupan Perdagangan, Rupiah Terpuruk Mendekati Level 17.800 per Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 5, 2025 February 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemesanan Tiket Lebaran 2025 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
Next Article Masalah Pajak Hotel Adi Mulia Dipertanyakan Komisi III
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Latihan Perdana, Nova Fokus Perkuat Mental Jelang Laga Pembuka Timnas
OLAHRAGA
Polsek Lubuk Pakam Polresta DS Tindak Tegas Perjudian, dan Pengungkapan Kasus Narkoba
HOME KRIMINAL
Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Deklarasi 6 Ormas Tebing Tinggi Dukung APH Berantas Narkoba, Tangkap Bandarnya !!!
Uncategorized
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?