By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Editor
Editor Published August 31, 2026
Share
SHARE

Medan, -Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T., setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan. SK Hukdis Berat an. FERNANDA.

Sementara itu, terhadap Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, hukuman disiplin ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026, dengan jenis hukuman disiplin yang sama, yakni pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. SK Hukdis Berat EFRIN HSH.

Kedua Keputusan Wali Kota Medan tersebut ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Agustus 2026. Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” ujar Subhan.

Subhan menjelaskan, efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin tersebut tidak serta-merta terhitung sejak tanggal penetapan keputusan. Pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Proses tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur Kota Medan dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur pada Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik dan kode perilaku ASN secara konsisten.

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan merupakan pemberhentian sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Medan berharap penegakan disiplin tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat serta menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai ASN.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Subhan.

You Might Also Like

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Perbaikan Jalan Veteran Psr 9 Manunggal Lamban Picu Kemacetan dan Keresahan Pengguna Jalan

232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah

Kapoldasu Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 31, 2026 August 31, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Capai 3,5 Kilometer, Warga Medan Diminta Waspada
Next Article Alamak !!! 4x Dikonfirmasi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

MAP Active Indonesia Meriahkan Kawasan M BLOC Melalui Foot Locker Day 2026
EKONOMI
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja
EKONOMI
Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”
EKONOMI HOME KRIMINAL
Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?