Jakarta,-Seorang calon dokter spesialis dari perguruan tinggi terkemuka menjadi tersangka kasus pornografi. Oknum dokter tersebut terbukti mengintip mahasiswi yang mandi dan merekamnya dengan telepon genggam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini. “Setelah gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Condro Jumat (18/4/2025),
Menurut Purnomo Condro, tersangka MAES telah merekam korban, SS, yang tengah mandi di rumah indekos. Hal itu terbukti berdasarkan gelar perkara.
Korban adalah seorang mahasiswi tinggal disebuah rumah kostdi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Peristiwa iitu terjadi pada Selasa (15/4/2025).
“Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Kita telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana,” kata Susatyo.
Polisi saat ini telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Susatyo Purnoo Condro mengatakan perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.
MAES diduga melanggar Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9. Pasal-pasal tersebut bagian dari UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Tersangka MAES sedang kuliah di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.
Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah merasa prihatin dan menyesalkan kejadin ini. “Ini adalah hal yang serius dan harus ditindaklanjuti,”katanya.