Medan, -Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, akhirnya berakhir setelah berhasil diamankan oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Andi ditangkap terkait dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut.
Dari foto yang beredar, tersangka terlihat mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans saat berada di bawah pengawalan personel kepolisian serta petugas Bandara Internasional Kualanamu.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum merinci secara detail terkait waktu dan lokasi penangkapan.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, sebagaimana disampaikan penyidik Rahmat Budi Handoko.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026 oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.
Setelah laporan dibuat, penyidik sempat memanggil tersangka untuk diperiksa. Namun, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bali bersama istrinya, Camelia Rosa.
Hasil penelusuran aparat mengungkapkan bahwa tersangka terbang ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.55 WIB sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali untuk menjalani proses hukum.

