Serdang Bedagai, — Pelarian M R (42), kernet bus yang nekat membawa kabur kendaraan operasional milik majikannya senilai Rp110 juta, akhirnya terhenti.
Setelah empat bulan menjadi buronan, tersangka diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun 2 Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis microbus tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap tersangka curanmor di daerah Pantai Labu, Deli Serdang. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam di sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian bermula saat saksi Samsul Ahyar Nasution membawa satu unit microbus Isuzu berplat nomor BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Saat itu, tersangka M R yang bekerja sebagai kernet turut serta di dalam mobil.
Sekira pukul 21.50 WIB, mekanik bengkel meninggalkan mobil untuk buang air ke SPBU terdekat dan menaruh kunci di dalam laci kendaraan. Saat ditinggalkan, tersangka M R sedang berpura-pura tidur di dalam bus. Namun, saat mekanik kembali ke lokasi sekira pukul 22.15 WIB, mobil bus beserta tersangka sudah hilang dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban warga Rokan Hilir, Riau, mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp110.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih empat bulan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB dan langsung melakukan penyergapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang ini mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka mengaku telah menjual mobil hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7.000.000.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti pendukung telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti microbus Isuzu BM 7675 JU dan penadah berinisial R masih dalam proses pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

