By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Buntut Kebakaran Hutan, KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Buntut Kebakaran Hutan, KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat

Editor
Editor Published August 30, 2026
Share
SHARE

Ketapang,-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian penegakan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, penyegelan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit. Analisis tersebut dilakukan hingga 18 Agustus 2026 untuk memastikan kondisi areal yang terbakar.

Hasil investigasi awal menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

“Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Rizal, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perusahaan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk kebakaran luas di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi. Kemudian juga sanksi pemulihan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana. Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh jika pelanggaran dilakukan berulang, tanpa mempertimbangkan luas kebakaran.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas. Dengan berapa pun luasannya,” ucap Rizal, tegas.

KLH memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan sengaja dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

You Might Also Like

Buron 4 Bulan, Kernet Pencuri Microbus Rp110 Juta Diringkus Polres Sergai

Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis

10 Kasus 3C Diungkap Polres Batu Bara, 17 Tersangka Diringkus

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 30, 2026 August 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Debut Gemilang di Sanghai, Bilal Hasan KO Rojas
Next Article Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT Capai 111 Orang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wujudkan Program Prioritas Wali Kota Rico Waas, Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus Dirabat Beton
Medan
Catat !, Ini Perdiksi Sebaran Polutan Kebakaran Hutan dan Lahan
NASIONAL
Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT Capai 111 Orang
NASIONAL
Debut Gemilang di Sanghai, Bilal Hasan KO Rojas
OLAHRAGA
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?