By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Buntut Kebakaran Hutan, KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Buntut Kebakaran Hutan, KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat

Editor
Editor Published August 30, 2026
Share
SHARE

Ketapang,-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian penegakan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, penyegelan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit. Analisis tersebut dilakukan hingga 18 Agustus 2026 untuk memastikan kondisi areal yang terbakar.

Hasil investigasi awal menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

“Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Rizal, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perusahaan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk kebakaran luas di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi. Kemudian juga sanksi pemulihan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana. Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh jika pelanggaran dilakukan berulang, tanpa mempertimbangkan luas kebakaran.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas. Dengan berapa pun luasannya,” ucap Rizal, tegas.

KLH memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan sengaja dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 30, 2026 August 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Debut Gemilang di Sanghai, Bilal Hasan KO Rojas
Next Article Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT Capai 111 Orang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?