By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Buntut Kebakaran Hutan, KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Buntut Kebakaran Hutan, KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat

Editor
Editor Published August 30, 2026
Share
SHARE

Ketapang,-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian penegakan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, penyegelan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit. Analisis tersebut dilakukan hingga 18 Agustus 2026 untuk memastikan kondisi areal yang terbakar.

Hasil investigasi awal menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

“Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Rizal, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perusahaan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk kebakaran luas di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi. Kemudian juga sanksi pemulihan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana. Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh jika pelanggaran dilakukan berulang, tanpa mempertimbangkan luas kebakaran.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas. Dengan berapa pun luasannya,” ucap Rizal, tegas.

KLH memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan sengaja dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

You Might Also Like

Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol

Polresta Deli Serdang Gelar Maulid Nabi Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel

5 Pelaku Curas, Korban Diajak Bekenalan di Aplikasi Omi Diringkus

AN “Penikam Maut” Ditangkap Polres Sibolga

Penyimpan Narkoba Warga Dolok Masihul Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 30, 2026 August 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Debut Gemilang di Sanghai, Bilal Hasan KO Rojas
Next Article Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT Capai 111 Orang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Maulid Nabi Muhammad SAW Sukses Digelar BKM Masjid Al – Rohimin Perumahan Bumi Ayu Lestari
HOME Medan PENDIDIKAN
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
Medan
Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
HOME KRIMINAL Medan
Xavi Boyong Talenta Muda di Skuad Belanda
OLAHRAGA
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?