Jakarta,-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan akan melakukan penelusuran terhadap 55 produk kosmetik berbahaya. Menhingst, keberadaannya mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, BPOM akan mencari tempat kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan terlarang. Khususnya, kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak.
BPOM sebelumnya juga telah mencabut izin edar terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justicia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” kata Taruna Ikrar, dikutip Sabtu (30/11/2024).
BPOM, lanjutnya, akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang, atau bahan berbahaya tersebut. Seiring pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko.
Kini BPOM melakukan patroli siber untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang. Atau bahan berbahaya di seluruh platform media online.
Hasil pengawasan ini, dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online. Hasil patrol siber BPOM, ada sebanyak 53.688 tautan terkait kosmetik illegal.
Taruna Ikrar menyebut BPOM sudah merekomendasikan penghapusan konten dimaksud ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA). Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik berbahaya itupun dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ucap Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar menambahkan, para pelaku usaha bisnisnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena di sisi lain, produk kosmetik memang komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.
“Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung dengan adanya kebijakan kontrak produksi kosmetik, yang mengakomodir pelaku usaha yang belum memiliki industri. Pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi berjumlah 1.904 atau melebihi 49 persen dari total pemilik izin edar kosmetik,” ujarnya.
“Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri ini,” kata Taruna Ikrar. Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80 persen produk kosmetik lokal.
Dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan. Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.
Selain pertumbuhan positif tersebut, BPOM juga mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik. Karena itu, BPOM akan terus mengawal peredaran kosmetik agar tetap memenuhi persyaratan sekaligus mendukung perkembangan kosmetik dalam negeri ini.
BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor. Guna melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjirnya produk impor.
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat,” katanya.
“Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan. Khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.