By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI : Uang Rp.10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

BI : Uang Rp.10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

Editor
Editor Published October 5, 2024
Share
SHARE


Jakarta,-Bank Indonesia memastikan Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang pecahan tersebut untuk bertransaksi.

“BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan untuk tersebut untuk kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005,2016 dan 2022,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024)

Marlison juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Dia menyebutkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 23.

“Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali apabila kita meras ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” ucap Marlison.

BI menyampaikan siaran persnya untuk meluruskan pemberitaan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Berita itu berawal dari pernyataan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali.

Ricky menyebut uang  Rp10.000 emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Namun masyarakat diberi tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut, karena tahun 2016 tidak berlaku lagi.

Ricky mengatakan hal tersebut dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang. Pernyataanya pun langsung tersebar luas di media. 

BI pun menegaskan pernyataan itu keliru dan uang rupiah Rp.10.000 emisi 2005 masih berlaku.  BI menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung menghubungi contact center BI Bicara di 131.

You Might Also Like

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Maret 2026 di Seluruh Indonesia

41 Penerbangan ke Timur Tengah Dibatalkan, Sejumlah Jamaah Umrah Tertahan di Qatar

Demi Keamanan, Seluruh Keberangkatan Umrah Ditunda

Harga Daging Ayam di Sumut Mulai Turun

Segini Harga Ikan di Bulan Ramadhan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 5, 2024 October 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Villa vs MU Laga Hidup Mati Ten Hag
Next Article Pertamina Temukan Sumber Daya Gas di Sulawesi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ini Daftar Harga BBM Pertamina Maret 2026 di Seluruh Indonesia
EKONOMI
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
NASIONAL
Empat Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Zona Perang
NASIONAL
41 Penerbangan ke Timur Tengah Dibatalkan, Sejumlah Jamaah Umrah Tertahan di Qatar
EKONOMI
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?