By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1999
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1999

Editor
Editor Published February 5, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World dari peredaran. Uang rupiah khusus itu bertahun emisi 1999 dengan nilai pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025. “Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 31 Januari 2025,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian, uang rupiah khusus tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Namun, BI memberi waktu cukup panjang bagi pemilik uang rupiah khusus tersebut untuk melakukan penukaran.

Tepatnya mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia atau di bank-bank umum.

Masyarakat yang ingin menukar dapat memesan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://www.pintar.bi.go.id. Setelah itu, penukaran dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan, jadwal operasional, dan layanan publik BI.

“Penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal yang tertera pada uang rupiah khusus tersebut,” ujar Denny. Namun, jika uang yang ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengacu pada peraturan BI. 

Setidaknya, ada dua hal dalam Peratuan BI Nomor 21/2019 yang mengatur penggantian uang dalam kondisi seperti di atas: 

1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

2.Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

You Might Also Like

Terkait Anggaran dan Administrasi Gebyar Pajak 2026 Sumut, Ini Kata Kepala Bapenda

2.000 Buruh Peringati May Day 2026 di Sumut, Pemprov Dorong Dialog dan Perlindungan Pekerja Rentan

AMPHIBI Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik terkait Review Standar Pelayanan DLH Deli Serdang

Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025

Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 5, 2025 February 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Aplikasi Satusehat Siap Digunakan untu Program Cek Kesehatan Gratis
Next Article Pemesanan Tiket Lebaran 2025 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
HOME KRIMINAL Medan
Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh, Kurirnya Ditangkap, Disini TKPnya !!
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polresta Deli Serdang Uji Kesiapan Lewat Simulasi Sispam Kota
HOME KRIMINAL
Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?