By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1999
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1999

Editor
Editor Published February 5, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World dari peredaran. Uang rupiah khusus itu bertahun emisi 1999 dengan nilai pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025. “Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 31 Januari 2025,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian, uang rupiah khusus tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Namun, BI memberi waktu cukup panjang bagi pemilik uang rupiah khusus tersebut untuk melakukan penukaran.

Tepatnya mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia atau di bank-bank umum.

Masyarakat yang ingin menukar dapat memesan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://www.pintar.bi.go.id. Setelah itu, penukaran dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan, jadwal operasional, dan layanan publik BI.

“Penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal yang tertera pada uang rupiah khusus tersebut,” ujar Denny. Namun, jika uang yang ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengacu pada peraturan BI. 

Setidaknya, ada dua hal dalam Peratuan BI Nomor 21/2019 yang mengatur penggantian uang dalam kondisi seperti di atas: 

1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

2.Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

You Might Also Like

Tim Jurnalis KSJ Dor to Dor Salurkan Bantuan Bagi Janda Lansia dan Warga Sakit di Bagan Deli Belawan

Dekranasda Sumut Promosikan Kriya dan Wastra Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Rico Waas Ingin Delegasi Hyejeon University Promosikan UMKM Medan ke Dunia Internasional

Smester 1, Barang Temuan PT KAI Capai Rp8,8 Miliar

Hadapi Kemarau, Pemerintah Pastikan Kondisi Pangan Nasional Aman

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 5, 2025 February 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Aplikasi Satusehat Siap Digunakan untu Program Cek Kesehatan Gratis
Next Article Pemesanan Tiket Lebaran 2025 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapoldasu Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja
HOME Medan OLAHRAGA
Kapoldasu Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
HOME KRIMINAL Medan
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?