By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI Edukasi Warga Cara Mengenali Uang Palsu
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

BI Edukasi Warga Cara Mengenali Uang Palsu

Editor
Editor Published January 2, 2025
Share
SHARE

Medan,-Bank Indonesia terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Hal ini menyusul temuan uang palsu di kampus UIN Makassar, beberapa waktu lalu.

“Pesan utamanya agar masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D. Serta, senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu,” bunyi keterangan tertulis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Rabu (1/1/2025).

Upaya preventif dalam kampanye edukasi CBP Rupiah, Bank Indonesia selalu melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah. Serta, mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D.

Selanjutnya, sebagai upaya represif Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang Rupiah, disampaikan bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.

Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan ke dalam merusak uang. Tindakan ini merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. Diketahui bahwa uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda, baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.

Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah, namun tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.

You Might Also Like

Brantas Judi Ustad Muslim Dianiaya Preman, Ketua PPP-AD, Garuda Merah Putih, GEMAN Tokoh & Masyarakat Tebing Tinggi Mengutuk Keras

Gempa Bumi M 7,7 Berpotensi Tsunami di Sulawesi Utara, BNPB Imbau Warga Pesisir di Lima Wilayah Tetap Tenang dan Ikuti Arahan Evakuasi Lintas Instansi

Kemenhaj Pastikan Jemaah Haji Terima Lima Liter Air Zam-zam

Unit K-9 Polda Sumut Turun ke Stadion Teladan, Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19 2026

Kemenhut Perkuat Operasi Manggala Agni Tangani Karhutla di Provinsi Sumatra

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 2, 2025 January 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Penyesuaian Baru Harga BBM
Next Article Bawa Sajam, Dua Komplotan Geng Motor Bentrok di Beringin
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Brakkk !!! Truk Angkut Migor Terbalik, Disini TKPnya!!!
EKONOMI Medan
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Medan
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
Medan
Giat Bhakti Sosial Bergotong Royong Pemuda Pancasila Marelan Dipimpin M.Yusuf S.sos Bersihkan & Perbaiki Jalan Umum
HOME Medan POLITIK
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?