Jakarta,-Grab menetapkan syarat bagi mitra pengemudi ojol dan kurir untuk menerima Bonus Hari Raya (BHR) 2025. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
BHR merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi mitra aktif yang telah berjuang dalam mencati nafkah. “Hal ini selaras dengan arahan presiden yang menekankan prinsip keaktifan mitra dalam pemberian BHR,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dikutip, Minggu (23/3/2025).
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, berikut syarat-syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025 :
1. Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
2. Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Ia menekankan bahwa Grab memberikan bonus kepada pengemudi yang aktif. Bonus ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan kinerja baik.
“Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,”ujar Tirza
Ia menjelaskan Grab masih menyelesaikan perhitungan BHR berdasarkan pendapatan bersih rata-rata mitra selama 12 bulan terakhir. Bonus ini diberikan kepada mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik.
Ia menekankan bahwa Grab berhati-hati dalam menetapkan BHR agar tetap bermanfaat bagi pengemudi teladan. Keputusan ini juga mempertimbangkan keberlanjutan serta stabilitas ekosistem Grab.