By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bermanfaat untuk PKL, Syaiful Ramadhan Harapkan Pemko Segera Terbitkan Perwal Zonasi PKL
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Bermanfaat untuk PKL, Syaiful Ramadhan Harapkan Pemko Segera Terbitkan Perwal Zonasi PKL

Editor
Editor Published August 12, 2024
Share
SHARE

Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan mengharapkan Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tantang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, karena hal tersebut sangat bermanfaat bagi kelangsungan PKL ke depan.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke delapan, Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tantang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi di Kota Medan diantaranya di jalan Bangau Kel.Sei Sikambing b Kec. Medan Sunggal, Jalan B.Katamso GG Rakyat Kel.Sei Mati Kec. Medan Maimon, Jalan Antariksa, GG Pipa 4, Kel.sari Rejo Kec.Medan Polonia, Minggu (11/08/2024).

“Kita mengharapkan Perwal dari Perda ini bisa segera diterbitkan, agar keseriusan membantu PKL bisa segera terwujud,” kata Syaiful.

Anggota Komisi II DPRD Medan ini mengatakan, dengan lahirnya Perda ini keberadaan pedagang kaki lima lebih terlindungi dengan catatan bisa mematuhi seluruh ketentuan dalam perda ini termasuk penzonasian.

“Dengan perda ini PKL sekarang memiliki payung hukum, tentunya dengan catatan harus mentaati segala ketentuan dalam Perda tesebut. Jadi, setelah ini kita tidak adalagi menyaksikan PKL itu digusur atau diperlakukan tidak adil,” harapnya.

Dijelaskan Syaiful, ketentuan Zonasi ini berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022, ada tiga zona yang telah ditentukan, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.

“Zona Merah, untuk kawasan yang bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi,” jelas Syaiful.

Sedangkan Zona Kuning, syaiful memaparkan, merupakan kawasan yang diizinkan PKL namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi. “Nanti di Zona ini diatur waktu dan kondisinya sesuai perwal,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Zona Hijau merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan seperti bangunan non permanen dan permanen. “Daerah yang dikhususkan serta revitalisasi pasar dengan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai,” terangnya.

Tidak sampai disitu, keberadaan PKL juga nantinya akan lebih terdata dimana setiap PKL harus memiliki Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan waliKota. “TPB itu, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya 1 tahun. Dan PKL harus memperbarui setiap tahunnya. PKL yang memiliki TPB harus bersedia pindah tanpa tuntutan ganti rugi jika ada kebijakan dari Pemko Medan yang terkait dengan pembangunan. Yang tidak memiliki TPB dilarang berjualan,” paparnyaseraya mengatakan bagi PKL yang memiliki TPB mempunyai hak mendapat pelayanan, penerbitan TPB, menerimapenataan, pembinaan dan relokasi sesuai zonasi dan jenis usaha, perlindungan usaha dan difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana.

You Might Also Like

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Gubsu Bobby Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota

KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Sedekah Sembako dan Pupuk Cair Bagi Petani Terdampak Banjir

BI: Uang Beredar Desember 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

TAGGED: DPRD Medan, Ekonomi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 12, 2024 August 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Launching Perumahan USU Residence III di Patumbak Bawa Berkah, Ibu Ini Senang Dapat Hadiah Luckydraw
Next Article Polisi Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkoba di Balige, Begini Kronologis Penangkapannya!!!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
EKONOMI HOME Medan
Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University
Medan
Catat, 28 Februari 2026 Fenomena Parade Planet Bakal Hiasi Angkasa
TEKNOLOGI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?