By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Berlaku Hari ini, Sejumlah Angkutan Umum yang Parkir dan Bongkar Muat di jalan SM Raja Langsung Ditilang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Berlaku Hari ini, Sejumlah Angkutan Umum yang Parkir dan Bongkar Muat di jalan SM Raja Langsung Ditilang

Editor
Editor Published January 10, 2024
Share
SHARE

Medan,-Setelah dilakukan rapat dan sosialisasi, puluhan kenderaan angkutan umum yang parkir dan melakukan bongkar muat serta menaikkan dan menurunkan penumpang di trotoar sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, dilakukan tindakan langsung (tilang).

Tindakan tegas itu diberlakukan mulai Rabu 10 Januari 2024 hingga seterusnya. Puluhan personil Ditlantas Poldasu yang dipimpin langsung Direktur Lalulintas Poldasu Kombes Muji Ediyanto bersama Wadirlantas AKBP Erwin mengitari sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (10/01/2024) pagi.

Seperti terlihat di pool bus AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi), PT.Simtorex dan pool bus PT.Marisi Jaya di Jalan Sm raja Marindal, armada yang parkir ditrotoar langsung di tilang.

Dirlantas Poldasu Kombes Muji Ediyanto dilokasi mengatakan, mulai 10 Januari 2024 tidak ada lagi bus dan angkutan yang mangkal di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, termasuk angkutan yang menaikkan dan menurunkan penumpang serta bongkar muat barang.

“Kita akan terus lakukan penertiban. Kenderaan yang mangkal dipinggir jalan ditilang dan bila dokumen kenderaannya habis masa berlaku akan diberi tindakan tegas,” kata Kombes Muji.

Dirlantas mengatakan, larangan itu dilakukan untuk mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas.

“Semua bus dan angkutan harus menurunkan dan menaikkan penumpang di Terminal Amplas terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024,” tegasnya.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, jauh sebelum dilakukan tindakan langsung, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah mengadakan rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut pada Agustus 2023 lalu kemudian dilakukan sosialisasi dengan menyurati para pemilik angkutan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.

Kemudian, rapat akhir dengan penandatanganan kesepakatan dilakukan bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1).

Dalam rapat bersama itu turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2010 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangajara,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Ia mengungkapkan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ungkapnya.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” pungkasnya.

You Might Also Like

96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!

Wali Kota Medan Dukung Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Teladan di Ruang Digital

Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi, Rico Waas Tandatangani Komitmen Bersama

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 10, 2024 January 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terima Kunjungan DPRD Medan, Kapolresta Medan Istruksikan Kapolsekta Target Tangkap Pengedar Narkoba
Next Article Jual Sabu, Suami Istri Diamankan Polisi
128 Comments
  • Kúpiť lordestin bez problémov online says:
    June 15, 2024 at 1:06 am

    Very great post. I simply stumbled upon your weblog and wanted to say
    that I’ve truly loved surfing around your blog posts.
    After all I will be subscribing on your rss feed and I hope you write once more soon!

    Reply
  • farmacie Zentiva El Palomar says:
    August 20, 2024 at 12:06 am

    acquisto semplice di farmaci Nipro Guamal medicamentos precio en Argentina

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luis de la Fuente Dapat Gaji Gantastis
OLAHRAGA
96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?