Sehubungan dengan pemberitaan pada media online DNA, tanggal 4 Nopember 2023, berjudul “Oknum Caleg Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawan” dengan kode penulis (GS/HS). Dengan ini saya Baharuddin Manurung yang pada berita tersebut diinisialkan (BHR) menyampaikan bantahan berita sebagai berikut.
1. Pada hari Jumat, 3 Nopember 2023 saya (Baharuddin Manurung) Caleg dari Partai Golkar Dapil IV Kabupaten Asahan menghadiri acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang diadakan oleh anggota DPR-RI Komisi 2, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dari Partai Golkar. Kegiatan tersebut dihadiri unsur KPU pusat, KPU provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Asahan, juga dihadiri beberapa kepala desa dan masyakat termasuk saya. Bertempat di Desa Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (3/11/23).
2. Ketika selesai acara itu saya ke rumah Kades Pulau Rakyat Pekan Suyadi, di tempat itu saya didatangi dua oknum wartawan, salah seorang bernama Sugito. Kemudian Sugito menghampiri saya di dalam mobil dan melemparkan uang kertas pecahan Rp 50.000 yang diperoleh dari Kades Suyadi, dengan ucapan “ku kembalikan uang ini, rendah kali saya menerima uang ini. Tunggu akan saya beritakan ini semua”. Uang yang delemparkan Sugito kepada saya, saya tepis dan jatuh ke tanah dari pintu mobil saya yang terbuka.
3. Dalam pemberitaan tersebut, sumber warga Kecamatan Rahuning yang disebut berinisial ST diduga adalah Sugitok (oknum wartawan tersebut) memberikan komentar sangat tendensius. Selain menyudutkan saya, saya juga dikatakan tidak memiliki martabat, dan bahkan mengajak jangan dipilih, karena saya dianggap tidak layak jadi panutan wakil rakyat, arogan, sombong dan angkuh.
5. Dalam pemberitaan tersebut oknum wartawan DNA dengan kode (GS/HS) sangat tidak menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak menghormati azas praduga tidak bersalah, serta mencampurkan fakta dengan opini, tidak berimbang serta tidak meneliti kebenaran informasi tersebut, dan tanpa mengkonfirmasi saya selaku pihak yang disudutkan.
6. Akibat pemberitaan tersebut saya merasa dirugikan karena nama baik saya tercemar. Apalagi saya sebagai salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Asahan.
7. Untuk itu saya meminta kepada Pimpinan Redaksi DNA agar bantahan berita ini dimuat, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab. Berikut agar memuat bantahan berita tersebut dengan foto yang dibrur, karena berita tersebut sudah menyebar hingga ke sejumlah WA grup.
8. Demikian bantahan ini saya perbuat agar dimuat pada media yang sama demi pemulihan nama baik saya. Sekian dan terimakasih.
Pulau Maria, 8 Oktober 2023
Pembuat Bantahan Berita
Baharuddin Manurung