By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bandar Sabu Pancurbatu dan Rekannya Dituntut 12 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bandar Sabu Pancurbatu dan Rekannya Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor
Editor Published October 3, 2024
Share
SHARE

Medan,-Terduga Bandar narkoba Pancurbatu inisial FS alias Daus bersama rekannya WAS alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada Rabu (2/10) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Dikutip dari sumber yang menyatakan bahwa terdakwa FS dan WAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan,” demikian petikan Jaksa Penuntut Umum.Menyatakan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 gram, netto 3.7 gram; 1 lembar kertas;1 unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan).

1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000, dengan perincian Rp.5.000, sebanyak 1 lembar, Rp.2.000, sebanyak 1 lembar, Rp.1.000, sebanyak 2 lembar (Dirampas untuk Negara) dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Diketahui bahwa, FS dan rekannya Wayud ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Dari awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani perkara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu,” ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan menuntut 12 tahun penjara terhadap kedua terdakwa tersebut.

You Might Also Like

Cegah Balap Liar, Digelar Patroli Blue Light Brimob Sumut

KASUS USTAD DIANIAYA,TRAGIS!!! SUDAH SEMINGGU KORBAN TIDAK BISA MAKAN, TAPI 4 PELAKU BELUM DITANGKAP

Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi

Poldasu Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 3, 2024 October 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Logistik Pilkada Kota Medan Sudah Tiba di Gudang Mabar
Next Article Poldasu Pastikan Keamanan Kantor Penyelenggara Pemilukada 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
HOME Medan
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan, Rumah dan Fasilitas Umum Rusak
NASIONAL
Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan
Hiburan HOME Medan PENDIDIKAN
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, AMPHIBI dan KTHn AMPHIBI Percut Tanam 75.000 Mangrove
EKONOMI HOME NASIONAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?