Pancurbatu,-Tim Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Jumat (6/9) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tersangka Jun Feri Andika (49) warga Dusun 3 Desa Tanjung Anom ini, disita 2 bungkus plastik kecil berisi Sabu-sabu, uang tunai Rp. 110.000.
Data yang diterima dari kepolisian, Rabu (11/9) sore, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Desa Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu dijadikan peredaran Narkoba. Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, SH langsung bergegas menuju ke lapangan.
Setibanya di lokasi yang disebutkan, petugas yang melakukan under cover buy terlebih dahulu menyaru sebagai pembeli. Saat dilakukan transaksi jual beli sabu-sabu, Tim langsung melakukan penggrebekan.Semula, saat menyadari adanya kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas ini, tersangka pun berhasil diciduk.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka yang juga pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di PN Lubuk Pakam terkait kasus yang sama pada tahun 2020 ini berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu juga mengamankan Joko Sampurno (35) warga dan V Desa Glugur, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang di kediamannya, karena terlibat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (31/8) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tersangka ini ditemukan 1 tas hitam kecil, 1 bungkus plastik klip kosong, 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 plastik besar berisi sabu – sabu, uang tunai Rp. 45.000.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Sei Glugur Kec. Pancur Batu ada warga yang melaksanakan jual beli Narkoba. Kemudian Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, SH bergerak menuju lokasi tersebut.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat Napitupulu, SE, MH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, SH mengatakan, kedua tersangka diamankan karena terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
“Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Elia.