By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: ASN Boleh Berpoligami, Ini Reaksi Mendagri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

ASN Boleh Berpoligami, Ini Reaksi Mendagri

Editor
Editor Published January 18, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Dalam Negeri akan meminta klarifikasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terkait ASN boleh berpoligami dengan izin. Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan mengklarifikasi Teguh Setyabudi saat berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Jakarta, Senin (20/1/2025). 

“Hari Senin (mendatang) saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025). 

Tito mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberi pernyataan terkait aturan Pj Gubernur tersebut. Karena, ia belum membaca aturan yang baru diterbitkan. 

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ucap Tito. 

Sebelumnya dikabarkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan berpoligami. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan aturan yang membolehkan ASN di Pemprov DKI berpoligami. 

Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 lalu. 

Pasal 4 dalam Pergub itu menyebut, ASN pria di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami. Yaitu memiliki istri lebih dari satu orang. 

Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi sebelum ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu orang. Salah satunya harus memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah. 

You Might Also Like

Polsek Firdaus Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Sei Rampah

KBRI Tokyo Pantau WNI Pascagempa M 7,4 di Jepang, Imbau Jauhi Pantai

Ini 42 Negara Bebas Visa untuk WNI

1.000 Rumah di Kampung Bahagia Sabah Ludes Terbakar

Lagi, Tsk Begal Sadis di Belawan Diringkus Tim Gabungan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 18, 2025 January 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama di 2025
Next Article BPJS : JKN Bukan Kompetitor Asuransi Swasta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Firdaus Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Sei Rampah
NASIONAL
Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan
EKONOMI
Jadwal Seleksi KI Sumut 2026-2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi
Medan
Piala Dunia 2026, Lini Tengah Belanda Jadi Sorotan
OLAHRAGA
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?