By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: ASN Boleh Berpoligami, Ini Reaksi Mendagri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

ASN Boleh Berpoligami, Ini Reaksi Mendagri

Editor
Editor Published January 18, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Dalam Negeri akan meminta klarifikasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terkait ASN boleh berpoligami dengan izin. Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan mengklarifikasi Teguh Setyabudi saat berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Jakarta, Senin (20/1/2025). 

“Hari Senin (mendatang) saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Mendagri Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025). 

Tito mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberi pernyataan terkait aturan Pj Gubernur tersebut. Karena, ia belum membaca aturan yang baru diterbitkan. 

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ucap Tito. 

Sebelumnya dikabarkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan berpoligami. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan aturan yang membolehkan ASN di Pemprov DKI berpoligami. 

Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 lalu. 

Pasal 4 dalam Pergub itu menyebut, ASN pria di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami. Yaitu memiliki istri lebih dari satu orang. 

Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi sebelum ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu orang. Salah satunya harus memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah. 

You Might Also Like

Wow !!! Ayam Potong Mahal Rp45rb/Kg, Warga Buru Ayam Merah Rp32 Rb /Ekor

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Speed Boat Hilang Kontak di Selat Sunda

Pencarian Wartawan Hilang di Sekitar Krakatau Dilanjutkan Rabu ini

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 18, 2025 January 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama di 2025
Next Article BPJS : JKN Bukan Kompetitor Asuransi Swasta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
Medan
AirAsia Rewards Hadirkan Points Booking dengan 50% Pointsback Hingga 30 September
EKONOMI
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Medan
Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?