By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: ART Ini Kuras Harta Majikannya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

ART Ini Kuras Harta Majikannya

Editor
Editor Published October 13, 2023
Share
SHARE

Siantar,-YR alias Yuni (32), seorang asisten rumah tangga (ART) nekat membobol rumah majikannya.Dalam aksinya, sang ART menggasak sejumlah barang elektronik di kediaman korban yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Seperti diketahui, aksi Yuni berlangsung pada Selasa (10/10/2023) pukul 20.00 WIB.

Saat kejadian, sang majikan bernama Wal Ferry Purba tak tahu jika barang-barangnya sudah digasak pelaku.

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit laptop merek Asus bernomor X 441MA-GA 001T warna Silver, satu unit laptop merek Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna hitam, dan handphone merk OPPO Tipe CPH2367 warna hitam.

Semua barang itu dicuri pelaku dari dalam kamar anak korban yang berada di lantai tiga.Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian menjual laptop korban ke Toko Azka Komputer di Jalan Wahidin Kota Siantar.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pelaku setelah keesokan harinya.Pasca kejadian, korban pun melapor ke Polsek Siantar Selatan. Setelah menerima laporan korban, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahuilah bahwa pelaku adalah Yuni.Yuni pun kemudian diringkus di rumahnya yang ada di Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Untuk pelaku, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung, Kamis (12/10/2023).

Atas perbuatannya, Yuni pun terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

You Might Also Like

Kakek Ini Ditangkap Gara-Gara Mau Jual Sisik Trenggiling

Kasus TPPO, Dijanjikan Kerja di Uni Emirat Arab Dikirim ke Myanmar

Pengedar Shabu di Hamparan Perak, BB Disembunyikan di Bawah Meja Makan

Pengguna Jalan Menjerit !!! Jalan Rusak di Kawasan Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki

Warga Resah, Aksi Begal di Sultan Serdang Makin Merajalela

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 13, 2023 October 13, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Padamkan Karhutla, Pengunaan Helikopter ‘Water Bombing’ Dinilai Efektif
Next Article Polisi Bekuk Bandar Sabu Tanjungbalai
1 Comment
  • Gillt says:
    June 28, 2024 at 3:45 pm

    Great mix of humor and insight! For additional info, click here: READ MORE. Any thoughts?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Camat Nunggak Retribusi Sampah Rp 1,8 Miliar, Paul Simanjuntak : “Pembiaran Peluang Korupsi”
Medan
Warga Komplain Akses Gang Ditutup, Komisi 4 DPRD Medan Minta Camat Sunggal Segera Lakukan Mediasi
Medan
Super Air Jet Minta Maaf Setelah Video Ridwan Kamil Viral
NASIONAL
Kakek Ini Ditangkap Gara-Gara Mau Jual Sisik Trenggiling
KRIMINAL
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?