By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ancam Warga, Warga Medan Polonia Dibekuk Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ancam Warga, Warga Medan Polonia Dibekuk Polisi

Editor
Editor Published November 1, 2024
Share
SHARE

Medan,-Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengacaman terhadap pelapor Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro dalam Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan pelaku bernama MS (43) warga Jalan Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.

“Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wib ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia,” kata Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).

Disitu, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celana.

Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 wib saat berada di kediaman rumahnya Jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal. “Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,”pungkasnya.

You Might Also Like

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…

Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Pengedar Sabu Di Desa Manunggal Diringkus, Segini BBnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 1, 2024 November 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kamis Malam, Bentrok Warga Kembali Pecah di Belawan
Next Article Cedera, Penyerang Andalan Jepang Batal Merumput di GBK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
NASIONAL
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap
HOME KRIMINAL
Maulid di Masjid Al Falah Jalan Tirta Deli Dusun II Tanjung Morawa “Islam Mengharamkan Pacaran”
HOME Medan PENDIDIKAN
Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?