By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ancam Warga, Warga Medan Polonia Dibekuk Polisi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ancam Warga, Warga Medan Polonia Dibekuk Polisi

Editor
Editor Published November 1, 2024
Share
SHARE

Medan,-Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengacaman terhadap pelapor Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro dalam Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan pelaku bernama MS (43) warga Jalan Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia.

“Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wib ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia,” kata Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).

Disitu, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celana.

Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 wib saat berada di kediaman rumahnya Jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal. “Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,”pungkasnya.

You Might Also Like

Sopir Angkot Rute Tebing Tinggi-Medan Diamankan Usai Video Dugaan Asusila Beredar

Polresta DS Launching SPPG di Lubuk Pakam, Ini Tujuannya !!!

Polsek Batang Kuis Lakukan Mediasi Terkait Salah Paham Pemberitaan di Media Online

HUT ke-72 Labfor Polri, Bidlabfir Poldasu Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tanjung Morawa Tingkatkan Patroli

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 1, 2024 November 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kamis Malam, Bentrok Warga Kembali Pecah di Belawan
Next Article Cedera, Penyerang Andalan Jepang Batal Merumput di GBK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sopir Angkot Rute Tebing Tinggi-Medan Diamankan Usai Video Dugaan Asusila Beredar
KRIMINAL
Wujudkan Estetika Kota, Rico Waas Tekankan Ketahanan dan Keindahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan & Trotoar
Medan
PEP Rantau Field Salurkan Bantuan Berkelanjutan pada Desa yang Hilang di Aceh Tamiang
EKONOMI
Gubernur Bobby Nasution Terus Kebut Pemulihan Pascabencana Sumut
Medan
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?