Medan Deli – Hanya gegara tak diberikan Handphone seorang pria berinisial Mhd. Alfian (25) asal Medan nekad membakar ayah kandungnya.
Akibatnya, tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa percobaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya tersebut ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (12/02/2025) di jln platina 1 lingkungan Vll Titipapan Medan Deli .
Tersangka terpaksa di dor.kakinya karna menurut polisi tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas sehingga terpaksa dihentikan dengan tindakan tegas ,terpaksa pihak aparat menembak kaki sebelah kiri .
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan ayah tersangka meminta anaknya untuk mengantarnya bekerja. Namun, tersangka justru marah dan menuduh ayahnya telah mengguna-gunainya sehingga tidak laku kawin ,dan ingin meminjam hp terhadap korban,korban tidak memberikan nya di duga tersangka kalap iya pun mengunci pintu dan menyiram kan bensin ke tubuh korban.
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka lalu mengambil sebotol bensin, menyiramkan ke tubuh korban yang berada di ruang tamu, dan menyalakan api menggunakan mancis hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian dikerahkan untuk menangkap tersangka, salah satu warga yang berinisial ( S) yang tak mau di sebutkan nama nya , saat kejadian membantu korban membawa ke RS terdekat mengatakan ” saat kejadian BPK itu mintak tolong dari dalam rumah saat kami dobrak pintu korban sudah terbakar dan kami ramai – ramai memadam kan api ,setelah itu saya bawa ke RS mitramedika ” uangkapnya, ” tak lama datang la polisi ” lanjutnya .
“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas untuk menghentikan aksi perlawanan tersangka,” lanjut kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ” paparnya.(Gs/Mdl).