Deli Serdang – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) menghadiri kegiatan acara Penyampaian Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor
000.8.3.4/2159 tanggal 10 April 2026.
Dari itu pihak DLH Deli Serdang melaksanakan Forum Konsultasi Publik terhadap Review Standar Operasional Prosedur
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Pada kesempatan itu pihak DLH turut mengedukasi tentang prosedur pelayanan perizinan UKL atau UPL (Unit Kelola Limbah) serta Andal (Analisa dampak limbah) serta adanya pelayanan uji Laboratorium terkait limbah.
Kegiatan penuh makna tersebut dihadiri para penggiat lingkungan hidup dan masyarakat peduli lingkungan (Mapel) juga turut dihadiri organisasi pengusaha tergabung dalam APINDO Kabupaten Deli Serdang juga mewakili dari perusahaan.
Hadir dari Lembaga lingkungan hidup AMPHIBI masing-masing Alif Romaulina Siboro ( Ketua Amphibi Deli Serdang) didampingi Jufrial Agusti, Fajar Rahmad Surya, Suriati,Ir.Angga Pradana ST, dan Gus Leo dari media Amphibi.
Serta sesuai daftar hadir yang ada turut dihadiri sejumlah aktivis dari Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel) yakni Ewi Supriono ST dan Muharsio, pelaku usaha dan dari pihak perusahaan diantaranya PT.SAP diwakili Zulfikar,
dari APINDO Kab Deli Serdang Patar Hutahean dan M.Hatta Lubis.
Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Deli Serdang dihadiri masing-masing masing Ramot Sipaying, Reza (Kabag Umum/Hu mas), Ronald Ms Siburian.
Serta dari Bapeda Litbang Deli Serdang Rabumi Hasyim Daulay,
Putri Wulandari ( DCKTR), Tetty Khairani Nasution (Perkimtan), dari DPMPTSP yakni Ikfani Makliza Nst dan Marta Magdalena Sinaga.
Pada kesempatan itu turut juga dibahas tentang persoalan dampak pencemaran limbah dan masih banyaknya temuan persoalan sampah yang belum dikelola dengan baik dan benar.
Pada kesempatan dialog pada pertemuan tersebut Ketum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So Si.Ch memberikan sejumlah solusi terkait dengan penanganan masalah sampah yang selama ini belum bisa dikelola dengan maksimal.
Selain mendukung adanya pengelolaan sampah melalui program TPS3R
(Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berfokus pada pemilahan, pengurangan, dan pendaurulangan sampah di tingkat lokal. Tujuannya adalah mengurangi residu sampah yang dikirim ke TPA, mengolah sampah organik jadi kompos, dan mendaur ulang sampah anorganik.
Ketum AMPHIBI AST juga mengusulkan adanya pembentukan Satgas Tantang (Tangkap Tangan) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya dengan sanksi administrasi maupun denda dalam rangka menindak lanjuti adanya Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 tahun 2021
tentang peraturan mengenai Pengelolaan Sampah di Kabupaten Deli Serdang, yang ditetapkan pada 12 Agustus 2021.
Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta mengatur kewajiban pengurangan dan penanganan sampah terpadu (dari hulu ke hilir).
Poin-poin Penting Perda No 4 Tahun 2021:Ruang Lingkup: Mencakup perencanaan, pengurangan, penanganan, pembiayaan, peran masyarakat, dan penegakan hukum (sanksi).Pengurangan Sampah: Mewajibkan pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali (reuse, reduce, recycle).
Bank Sampah: Mengatur peran bank sampah untuk mengelola sampah anorganik.Larangan: Melarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah yang tidak sesuai standar teknis, dan mencampur sampah.
Sanksi: Ditetapkan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana (denda atau kurungan) bagi pelanggar.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Agustus 2021. Papar AST.
Usai kegiatan juga turut ditanda tanganinya komitmen kesepakatan bersama dalam mendukung program pengelolaan sampah serta upaya penciptaan lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam melahirkan Deli Serdang merupakan Kabupaten Sehat Lingkungan Hidup.(Gs/DS).

