Jakarta,- Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan hak konstitusional kepada terpidana lainnya khsusnya untuk kasus yang terjadi di masa pandemi. Ada beberapa dokter karena kebijakannya bukan karena niat jahat menjadi terpidana kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD).
“Demi alasan kemanusian Presiden Prabowo juga bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum,” kata Ali Yusuf Pendiri AMMI kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025). Dia memastikan, sebagai warga negara memiliki hak yang sama menerima segala bentuk bantuan dari Presidennya, termasuk hak konstitusional dari Presiden.
Bantuan presiden itu berupa pengurangan maupun penghapusan hukum yang diterima. “Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Ali menuturkan, ada beberapa dokter yang sedang menjalani proses hukuman karena mengambil kebijakan di mana pandemi terkait pengadaan APD. Menurutnya, kebijakan di masa pendemi tidak bisa dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana,” katanya.
Selain itu kebijakan di masa pandemi juga tidak bisa dipidana berdasarkan alasan kemanusian. Mengutip prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, bahwa “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”
“Dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif semata,” katanya. Menurut Ali yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus Presiden Prabowo adalah kasus yang terjadi di masa pandemi.
Untuk itu Presiden Prabowo perlu memberikan hak konstitusional kepada terpidana kasus korupsi di masa pendemi. “Kalau tujuannya menyelamatkan nyawa manusia kenapa bertanya kerugian negara.
Ali menjelaskan di antara dokter yang tengan mengalami masa hukum adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah dan di Jakarta ada Budi Sylvana. Kedua dokter tersebut tepidana kasus korupsi di masa pendemi.
Seperti diketahui Ali merupakan kuasa hukum pertama dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana selama proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya sudah pastikan sejaka awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan,” katanya.
Untuk itu, kata Ali jika pemberian Amnesti dan Abolisi tidak dinilai bersifat politis, Prabowo juga harus memberikan hak yang sama kepada mereka. Menurutnya sudah sangat realistis Presiden membantu mereka.
Sebagai penutup Ali juga mengutip pendapat Imam Syafi’i yang sangat menghormati profesi dokter. Menurutnya, ilmu kedokteran merupakan ilmu dunia yang tak kalah penting dari ilmu agama.

