By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Aktivis AMPHIBI Temukan Aksi Pembuangan Limbah Cair Berbusa ke Sungai Deli Diduga dari Pabrik Pengolahan Udang PT BAS
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedanNASIONAL

Aktivis AMPHIBI Temukan Aksi Pembuangan Limbah Cair Berbusa ke Sungai Deli Diduga dari Pabrik Pengolahan Udang PT BAS

Agus Leo
Agus Leo Published February 5, 2026
Share
SHARE

Marelan – Kondisi dan kwalitas air sungai Deli saat ini kian memprihatinkan, selain dijadikan sebagai pembuangan sampah terpanjang didunia, menyusul ditemukannya aksi pembuangan limbah cair yang berbusa bewarna putih di aliran Sungai Deli yang dapat menyebabkan tercemarnya Sungai Deli.

Saat aktivis Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) menelusuri pinggir tanggul Sungai Deli di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Lingkungan 11 Kecamatan Medan Marelan tampak dari seberang tanggul Sungai Deli ada pipa yang sengaja mengalirkan pembuangan air limbah berbusa bewarna putih diduga bekas pencucian pengolahan udang dari PT.BAS yang terletak di Jln KL.Yos Sudarso Pekan Labuhan.

Sejumlah warga yang bermukim di pinggir aliran sungai Deli berkomentar menyayangkan adanya aksi pembuangan limbah cair diduga mengandung B3 tampak terekam dibuang ke sungai Deli.

Menurut warga, aksi pembuangan limbah tersebut secara terang- terang dilakukan pada siang hari bahkan warga mencium bau busuk menyengat saat aksi pembuangan limbah tersebut.

Belum ada konfirmasi kepada pihak perusahan PT BAS terkait aksi pembuangan limbah cair tersebut karena terkesan tertutup untuk konfirmasi media namun warga berharap agar Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumut (DLH) Provinsi Sumut dapat pro aktif segera mengusut tuntas serta mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahan yang sengaja membuang limbahnya ke Sungai Deli Diduga belum melalui proses IPAL maupun proses Wash Water Treatment.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan pembuangan limbah cair di Indonesia diatur utamanya dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang menetapkan baku mutu air limbah domestik (pH, BOD, COD, TSS) dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan (persetujuan teknis dan SLO).

Setiap kegiatan wajib mengolah limbah dan melarang pembuangan langsung ke media lingkungan tanpa izin, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.
Poin-Poin Utama Peraturan Limbah Cair:
Dasar Hukum Utama:
UU No. 32 Tahun 2009: Melarang dumping limbah ke lingkungan tanpa izin.
PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur persetujuan lingkungan dan baku mutu limbah cair.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO).
Permen LHK No. 11 Tahun 2025: Baku mutu limbah cair domestik terbaru.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan/pemanfaatan air limbah.
Memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
Melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala.
Larangan:
Membuang limbah langsung ke drainase atau saluran irigasi.
Melakukan pembuangan tanpa izin (dumping).
Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan denda, penghentian izin, penutupan sementara/permanen, hingga sanksi pidana. (Gs/Mdn).

You Might Also Like

Ditengah Banjir Rob, KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bantu Anak Disabilitas dan Para Janda Duafa

Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo February 5, 2026 February 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article ALFI/ILFA–ANGSUSPEL–ASDEKI Apresiasi Perbaikan Layanan dan Keselamatan Kerja di BNCT
Next Article City Melenggang ke Final Piala Liga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ditengah Banjir Rob, KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bantu Anak Disabilitas dan Para Janda Duafa
HOME Medan PENDIDIKAN
Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara
HOME KRIMINAL Medan
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?