Medan,- AKBP Achiruddin Hasibuan (49) mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang yang didakwa membantu anaknya Aditya menganiaya temannya Ken Admiral merasa sedih karena harus berakhir dipecat dari Dinas Polri setelah 33 tahun mengabdi dan kini menjadi terdakwa penganiayaan dan UU Migas.
” Saya sedih 33 tahun bertugas sebagai Anggota Polri dan terakhir berpangkat AKBP harus dipecat lantaran menyaksikan anak berkelahi,” ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi, Senin (4/9/2023).
Achiruddin sedih karena karirnya di Polri sudah dirintis selama 33 tahun harus berakhir dengan pemecatan.
” Seminggu lalu putusan banding saya sudah keluar. Saya tetap diberhentikan( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dan kini saya sudah menjadi warga sipil,” ujarnya sambil menangis.
Achiruddin ngaku sudah menyandang S-3 Doktor hukum itu rela ditinggalkan. Tapi karir 33 tahun yang rintis di Polri sedih rasanya untuk meninggalkannya.
Menurut dia, sebenarnya peristiwa kelam 22 Desember 2023 lalu bukan utuh kejadian sebenarnya. ” Video penganiyaan yang viral itu sudah dipotong-potong yang ditampilkan hanya menyudut Aditya dan saya,” ujar terdakwa.
Begitu itu juga keterangan di BAP penyidik dibuat seolah-olah saya membiarkan anak saya memukuli Ken Admiral. Padahal yang sebenarnya saya hanya mensugesti mereka agar tidak berbuat kriminal terlalu jauh,” ujar mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.
Achiruddin merasa dizholimi karena kasus ini.” Saya sudah hancur.Karir sudah tamat dan anak dihukum dan kini giliran saya menanti hukuman,” ujarnya
Namun begitu, Achiruddin rela mendapatkan hukuman bila tindakannya di Dinihari 22 Desember 2022 itu salah dimata hukum.
Kendati demikian, terdakwa Achiruddin tetap berharap kepada Jaksa dan Hakim yang punya hati nurani mempertimbangkan tindakan saya sebagai anggota Polri dan orangtua yang didatangi sekelompok anak muda ke rumah pada dinihari itu.
Sebelumnya, Terdakwa Achiruddin tetap tidak mengaku dakwaan Jaksa turut membantu anaknya Aditya memukuli Ken Admiral. ” Saya hadir dan menyaksikan perkelahian anak muda saja,” ujar terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu,membiarkan perkelahian antara Aditya Hasibuan dengan Ken Admiral sebagai bentuk penyelesaian.” Saya menilai cara itu bisa menyelesaikan pertikaian antara Aditya dan Ken Admiral,” ujar mantanmantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.
Apakah cara yang kamu tempuh benar atau salah, tanya Jaksa Rahmi kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Menurut dia, cara yang dibuatnya tidak salah.” Cara itu tidak salah, saya didatangi sekelompok anak muda dinihari,minta berkelahi.Tentu naluri saya yang sudah bertugas di Polri selama 33 tahun tidak terima,” ujar terdakwa yang mengaku sudah tiga kali berumah tangga itu.
Apakah, anda menyesal, tanya Jaksa Randi Tambunan kepada terdakwa Achiruddin. Spontan terdakwa tidak menyesal, karena cara yang dibuatnya bukanlah suatu kesalahan.” Kalau saya salah, kepada Allah saya minta maaf,” ujarnya dengan nada tinggi.
Tapi Achiruddin mengaku merasa sedih, karena perkelahian anak muda itu membuat hidupnya semakin merana. Anaknya Aditya Hasibuan dihukum 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dipecat dari Polri plus menanti hukuman pidana penganiayaan dan UU Migas.
Diketahui, terdakwa Achiruddin Hasibuan didakwakan melanggar pasal 56 ayat 1 dan 335 KUHP. Kala itu 22 Desember 2022 pukul 02.30 wib, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Bulu Kumba Helvetia minta pertanggungjawaban Aditya setelah merusak kaca spion Ken Admiral.Taoi nyatanya terdakwa tidak berupaya mencegah Aditya menganiaya Ken Admiral.
Wow, awesome weblog format! How lengthy have you been running a blog for?
you make running a blog glance easy. The total look of your site
is magnificent, as well as the content! You can see similar here e-commerce
Fantastic perspective! The points you made are thought-provoking. For more information, I found this resource useful: FIND OUT MORE. What do others think about this?