Medan,-Sejumlah persoalan terkait penanggulangan kemiskinan masih menjadi keluhan masyarakat Kota Medan. Mulai dari ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi warga hingga sulitnya mendapatkan bantuan sosial pemerintah.
Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah Ke-VIII Tahun Anggaran 2026, dengan materi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kegiatan tersebut digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, S.S., M.H., di Jalan SM Raja Km 8, Gang Gereja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (30/8/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Agus Setiawan menyampaikan persoalan di masyarakat khususnya dalam memperoleh program bantuan pemerintah. Salah satu yang paling banyak disoroti adalah persoalan data desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai masih terdapat masyarakat yang kondisi ekonominya membutuhkan bantuan, namun tidak masuk dalam kategori penerima berdasarkan data yang tersedia. Sebaliknya, terdapat pula warga yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi penerima bantuan tetapi masih tercatat dalam data.
Agus Setiawan mengatakan, persoalan data menjadi salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan. “Akurasi data sangat menentukan tepat atau tidaknya bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ditegaskannya, persoalan penanggulangan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan program bantuan, tetapi juga menyangkut akurasi data penerima, mekanisme pendaftaran, verifikasi lapangan serta kepastian penyaluran bantuan. “Kita sangat berharap evaluasi terhadap pendataan warga miskin dan kelompok rentan terus ditingkatkan dan disempurnakan sehingga masyarakat mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya..
Agus Setiawan Juga mengatakan, pentingnya masyarakat mengetahui hak dan mekanisme yang tersedia dalam program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara langsung sekaligus memperoleh informasi yang benar terkait berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas sejumlah program bantuan yang dapat diakses masyarakat, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dan program bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk bantuan untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.

Namun, dalam sesi dialog, sejumlah warga mengungkapkan pengalaman mereka yang mengalami kesulitan mendapatkan bantuan meskipun merasa memenuhi kriteria. Salah satunya disampaikan Agus Tinus Tamba. Ia mengeluhkan proses pengurusan bantuan PKH yang menurutnya belum memberikan kepastian. “Urus PKH tak keluar-keluar,” keluhnya saat menyampaikan persoalannya dalam kegiatan tersebut.
Keluhan serupa disampaikan Tiur Mauli Tobing, warga Gang Keluarga, Kecamatan Medan Amplas. Ia mengaku telah berusia sekitar 80 tahun, namun belum pernah mendapatkan bantuan PKH.
Ia pun mempertanyakan persyaratan serta mekanisme agar warga lanjut usia seperti dirinya dapat memperoleh bantuan pemerintah.
“Saya sudah usia 80 tahun, tetapi tidak pernah menerima bantuan PKH. Apa sebenarnya syaratnya?” tanyanya.
Sementara itu, Sintauli Br Purba, warga Gang Gereja, juga mengungkapkan persoalan terkait bantuan bagi penyandang disabilitas. Ia mengatakan memiliki anak berusia 45 tahun yang membutuhkan bantuan, namun bantuan yang diterima hanya beberapa kali.
Menurut Sintauli, bantuan tersebut pernah diterima pada 2019 sebesar Rp600 ribu, kemudian pada 2020 sebesar Rp900 ribu, dan pada 2021 sebesar Rp1 juta. Namun, menurut pengakuannya, bantuan pada 2021 tersebut mengalami pemotongan pajak.Ia juga mengatakan bahwa pada 2023 dirinya disarankan untuk membuat rekening atau ATM guna keperluan penyaluran bantuan.

