By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Janin Dibuang ke Septic Tank
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Janin Dibuang ke Septic Tank

berita
berita Published December 21, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. “Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu,” ujar Maulana, saat ditemui di lokasi.

Janin tersebut ditemukan ketika polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka abrosi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42). “Kita koordinasi dengan pihak manajemen (apartemen), ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen,” kata Maulana.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Darningsih dan Ova merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini. Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami.

“Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan,” kata Kapolres. Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya.

“D berperan yang melakukan aborsi, untuk OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi,” ucapnya. Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

 

You Might Also Like

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal

Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit

Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit

Indeks Presepsi Korupsi Indonesia Masih Jauh Dibawah Singapura dan Malaysia

Geledah Rumah Hakim di Depok, KPK Amankan Uang 50 Ribu Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 21, 2023 December 21, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pneumonia Lebih Berbahaya dari Covid-19 Ternyata Hoaks
Next Article Puncak Mudik Diperkirakan Terjadi Jumat Besok
1 Comment
  • Skúsenosti s nákupom Medilax v Nemecku says:
    June 14, 2024 at 6:48 pm

    Hi there it’s me, I am also visiting this web page regularly, this site is really
    good and the people are truly sharing fastidious thoughts.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal
KRIMINAL
Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit
KRIMINAL
Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit
KRIMINAL
Terungkap, Meski Miliki Izin Pemko Tetap Bongkar Billboard PT SUMO
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?