By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Surat Imbauan Bawasu Agar Tidak Kampanye di Luar Jadwal
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Ini Surat Imbauan Bawasu Agar Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Editor
Editor Published November 5, 2023
Share
SHARE

Medan,-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menerbitkan surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol). Surat tersebut berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Pada hari Jumat (3/11/2023), surat itu terbit 27 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Surat itu bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024.

Bunyi surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.

“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,” bunyi surat imbauan Bawaslu RI untuk parpol.

Berikut imbauan-imbauan Bawaslu ke Partai Politik :

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. Coblos nomor urut

b. Simbol/gambar paku dan/atau

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

a. Pertemuan warga;

b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d. Media sosial; dan/atau

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).***

You Might Also Like

Wali Kota Medan Minta KAHMI Hadir Memberikan Gagasan Demi Kemajuan Medan

Rico Waas Dorong ICMI Muda Jadi Organisasi Produktif dan Transformatif

Walikota Tebing Tinggi belum menerima Panitia” TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN?

PD.MABMI Kota Medan Sukses Adakan Maulid Nabi Muhammad SAW” Meneladani Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Dalam Merajut Ukhuwah Islamiyah Masyarakat Melayu”

Sri Rezeki Resmi Menjabat Wakil Ketua DPRD Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 5, 2023 November 5, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pengedar Sabu di Labusel Pamerkan Barang Bukti di Kantor Polisi
Next Article Pengedar Sabu di Bandar Negri Diamankan
5 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bak Spiderman, Dua Terduga Pengedar Sabu Lompat dari Atap ke Atap Saat Digerebek Polisi
KRIMINAL
Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan
Medan
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
PENDIDIKAN
Wali Kota Medan Minta KAHMI Hadir Memberikan Gagasan Demi Kemajuan Medan
POLITIK
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?