Medan,-Kekerasan seksual dialami seorang gadis berinisial DS (17). Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh temannya sendiri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut ibu korban SA (40), korban dibawa terduga pelaku berinisial DS (20) dengan menyeretnya ke semak-semak di kawasan Namorambe, lalu memperkosanya. Sebelum diperkosa, korban mengaku telah dipukuli pelaku hingga mengalami luka-luka. Pelaku sendiri tinggal tak jauh dari rumah korban.
SA menjelaskan awal mula kejadian yang dialami anaknya itu. Pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB, DS (20) mengirim pesan (chat) kepada korban dengan modus ingin menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu. Diduga Setelah berkomunikasi, DS mengarahkan korban agar bertemu di salah satu perumahan di kawasan Namorambe. Selanjutnya, korban dijemput temannya yang lain berinisial R (18). Mereka lalu berboncengan tiga mengendarai sepeda motor.
“Sesampainya di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak. Korban sempat berontak dan mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret sampai tak sadarkan diri,” kata ibu korban kepada wartawan di Medan, Kamis (26/10/2023).
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan DS untuk memperkosa korban hingga pingsan. Pakaian korban dilucuti pelaku hingga yang tertinggal hanya dalaman bagian atas.
“Ketika anak saya pingsan itulah diperkosa. Anak saya sadar dalam kondisi celana panjang sudah dikalungkan di leher,” ungkapnya.
Menurut ibu korban, pemerkosaan itu diketahuinya setelah korban tersadar dan mengadu kepadanya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang pada Senin 2 Oktober 2023 disertai bukti rekaman cctv saat korban dibonceng R dan DS. Mereka bertiga berboncengan dan posisi korban duduk di paling belakang.“Bukti-bukti termasuk CCTV dan celana panjang anak saya sudah kami serahkan sama penyidik,” terangnya.
Ibu korban sangat berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan polisi menangkap pelaku.
Setelahnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 16 Oktober 2023 telah diterima ibu korban. Dalam isi surat itu menyebutkan ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan menurunkan anggotanya untuk mencari keberadaan pelaku.
“Sudah kami keluarkan Surat Perintah Penangkapan. Hanya (pelaku) belum tembus pandang (terlihat),” kata Wirhan sembari mengirimkan bukti SPK, Kamis (26/10/2023) malam.