Jakarta, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka. Jendral Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
“Para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas LSM dan para pengusaha pada 2025-2026,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya yakniKadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Satu orang lain sedang menjalani pemeriksaan,” kata Asep.
Asep menyatakan, tindakan penyadapan ilegal dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
“Kemudian pada Oktober 2026 dilakukan penghapusan untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Asep menjelaskan, para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

