Medan,- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan 1 ton ketamin menggunakan kapal MT Global 168. Delapan awak kapal diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pergerakan kapal tersebut telah dipantau sejak Agustus 2026. Identitasnya terungkap dari dokumen yang ditemukan di kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap membawa 800 kilogram ketamin.
Pada September 2026, MT Global 168 berangkat dari tempat dok di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju Laut Andaman melalui Port Klang. Kapal diduga melakukan transaksi ship-to-ship atau pemindahan muatan antarkapal untuk menerima pasokan ketamin.
Kecurigaan aparat menguat pada pekan kedua Oktober 2026 setelah kapal terindikasi mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) selama 3 hari 17 jam. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pemantauan aparat saat transaksi berlangsung.
Tim analis juga menemukan anomali identitas kapal. Nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) yang digunakan memancarkan dua identitas berbeda, yakni MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Rovos Ki Dotim sebagai kapal tunda.
Berdasarkan pemantauan pergerakan kapal di Selat Malaka hingga Laut Andaman, tim gabungan kemudian menyiapkan operasi penindakan pada 19 Oktober 2026 dengan dukungan kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.
Kapal MT Global 168 akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan. Pemeriksaan menemukan sekitar 1 ton ketamin, sementara delapan awak kapal turut diamankan.
“Delapan awak kapal terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok/Taiwan,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).
Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini membutuhkan analisis dan pemantauan panjang karena jaringan penyelundup kerap menggunakan jalur laut internasional serta metode pemindahan muatan antarkapal untuk mengelabui aparat.
Ketamin sendiri merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Zat ini berisiko disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek psikoaktif.

