By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun

berita
berita Published October 16, 2026
Share
SHARE

Medan,-Penanganan perkara dugaan korupsi transaksi ekspor bubur kertas atau pulp yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).

AL diduga terlibat dalam manipulasi harga transaksi penjualan produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dan pembeli dalam negeri selama periode 2008–2025. Menurut Anang, tersangka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPL diketahui menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR.

Penyidik menduga praktik manipulasi dilakukan melalui pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya atau under-invoicing. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).

Anang menjelaskan, produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan harga pasar produk yang sebenarnya.

Selain itu, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada otoritas perpajakan.

Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga dan pengecekan kewajaran nilai transaksi dalam dokumen harga transfer serta laporan pajak PT TPL.

Menurut Anang, dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Namun, angka kerugian dan dugaan tindak pidana tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses penanganan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menahan AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

You Might Also Like

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Aset Kripto Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Diamankan KPK dalam OTT BNPB

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 16, 2026 October 16, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
Next Article Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Medan
Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
EKONOMI
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Medan
Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?