Medan,-Penanganan perkara dugaan korupsi transaksi ekspor bubur kertas atau pulp yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).
AL diduga terlibat dalam manipulasi harga transaksi penjualan produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dan pembeli dalam negeri selama periode 2008–2025. Menurut Anang, tersangka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPL diketahui menjual produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta melakukan penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR.
Penyidik menduga praktik manipulasi dilakukan melalui pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya atau under-invoicing. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).
Anang menjelaskan, produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan harga pasar produk yang sebenarnya.
Selain itu, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada otoritas perpajakan.
Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga dan pengecekan kewajaran nilai transaksi dalam dokumen harga transfer serta laporan pajak PT TPL.
Menurut Anang, dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Namun, angka kerugian dan dugaan tindak pidana tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses penanganan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menahan AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

