Medan,-Pemerintah Kota Medan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/9789 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap.
Dalam surat edaran itu, seluruh kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP diminta melaksanakan PJJ secara menyeluruh selama periode yang telah ditetapkan. Kegiatan belajar dilakukan dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama jam belajar.
Guru diharapkan tetap menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional dan tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik selama pelaksanaan PJJ.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran daring. Namun, pengecualian diberikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki penyakit atau kondisi kesehatan rentan, sehingga diperbolehkan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kepala sekolah juga bertanggung jawab memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.
Pemko Medan menyatakan pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.
Adapun informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian sesuai hasil evaluasi kondisi di lapangan.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan dan orang tua diharapkan dapat bekerja sama menjaga kesehatan anak-anak tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.

