Sei Rampah, — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) resmi mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,52 triliun.
Selain anggaran, Pemkab Sergai juga menyodorkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Kamis (1/10/2026).
Nota pengantar kedua rancangan regulasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sergai, Suwanto Nasution, yang hadir mewakili Bupati Sergai Darma Wijaya pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai James Hotlan Pangaribuan, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang dan Wakil Ketua H. Muhammad Yunus Purba.
Dalam pemaparannya, Sekda Suwanto Nasution merinci postur RAPBD 2027 yang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,522 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp265 miliar dan Dana Transfer sebesar Rp1,257 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah pada tahun 2027 dialokasikan mencapai Rp1,702 triliun. Komposisinya meliputi Belanja Operasi Rp1,156 triliun, Belanja Modal Rp258,19 miliar, Belanja Transfer Rp278,23 miliar, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar.
“Untuk menutup selisih anggaran, Pemkab merencanakan pembiayaan sebesar Rp180 miliar melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dikhususkan bagi peningkatan kapasitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujar Suwanto saat membacakan pidato Bupati.
Ia menambahkan, alokasi anggaran 2027 diprioritaskan untuk mendukung program dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan pariwisata guna mendukung fokus pembangunan “Panca Darma”.
Selain RAPBD, rapat paripurna mendengarkan penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Regulasi baru ini diajukan untuk menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
Aturan baru ini bakal mencabut tiga Perda lama (Perda No. 10/2016, Perda No. 7/2019, dan Perda No. 2/2021) sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah kecamatan pada 2027 mendatang.
Sebelum penyerahan nota pengantar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, M. Akbar Dev, menyampaikan Laporan Hasil Kajian Bapemperda. Ia merekomendasikan agar Ranperda Pemerintahan Desa dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama.
Namun, Bapemperda memberikan catatan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 yang belum mencapai kesepakatan harmonisasi. Hal ini disebabkan tidak hadirnya jajaran Bagian Hukum Setdakab lantaran tengah mengambil hak cuti saat rapat kerja bersama.
“Bapemperda meminta Ketua DPRD mengagendakan kembali pengkajian Propemperda 2027 dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Badan Musyawarah pada 8 Oktober 2026 mendatang,” tegas M. Akbar Dev.
Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen nota keuangan dan draft Ranperda dari Pemkab Sergai kepada pimpinan DPRD Sergai untuk dibahas dalam tahapan legislasi berikutnya.

