Jakarta,-Pengalihan penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat dinilai berpeluang mengatasi keterlambatan pembayaran gaji. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu diikuti perhatian terhadap kondisi fiskal daerah serta mutu layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Kabid Litbang Pendidikan P2G sekaligus Dosen Filsafat Pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed), Feriyansyah, mengapresiasi langkah pemerintah mengambil alih tanggung jawab penggajian tenaga PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi upaya penting untuk memastikan para guru menerima hak mereka secara tepat waktu dan berkelanjutan.
“Kita patut mengapresiasi tanggung jawab pemerintah pusat untuk mengambil alih penggajian PPPK melalui APBN. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya, Rabu, 30 September 2026.
Ia menjelaskan, pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan penggajian tersebut berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik di kedua sektor tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan ruang fiskal daerah setelah tanggung jawab penggajian dialihkan ke pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan skema pembiayaan ini perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan layanan dasar.
“Jangan sampai desentralisasi yang selama ini berjalan justru ikut mendesentralisasi ketidakadilan dalam layanan dasar. Pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi perhatian bersama, sehingga masyarakat di setiap daerah memperoleh pelayanan yang layak,” katanya.
Ia menilai, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya diukur dari kelancaran pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta kondisi para tenaga pengajar dan tenaga medis.
Feriyansyah berharap pengalihan penggajian PPPK melalui APBN mampu memberikan kepastian pendapatan sekaligus memperkuat pemerataan layanan publik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji, tetapi juga menjaga kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

