By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemprov Sumut Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Revisi UU SPPN
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pemprov Sumut Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Revisi UU SPPN

Editor
Editor Published September 29, 2026
Share
SHARE

Medan, -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, melalui penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Hal ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (29/9/2026). Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, serta dihadiri jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Surya menyampaikan apresiasi atas perhatian Komite IV DPD RI terhadap Sumut. Menurutnya, penyempurnaan UU SPPN sangat krusial mengingat tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks setelah lebih dari dua dekade regulasi tersebut berlaku.

“Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi,” ujar Surya.

Dalam pertemuan tersebut, Surya memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumut dalam pembaruan UU SPPN. Pertama, memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.

Kedua, mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta untuk menyiasati keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Ketiga, mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.

Keempat, evaluasi pembangunan tidak lagi sebatas mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Kelima, menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Keenam, menetapkan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi, tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumut, khususnya di sektor infrastruktur. Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah agar kepentingan wilayah dapat terakomodasi dalam RUU SPPN yang baru.

Nawardi menggarisbawahi salah satu persoalan utama yang dihadapi daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum harmonisnya sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini yang kemudian memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah. DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat,” tegas Nawardi.

Ia menambahkan, Komite IV DPD RI berfokus menghimpun masukan terkait berbagai hambatan dalam penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, hingga evaluasi efektivitas UU SPPN agar lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya masukan dalam penyusunan DIM RUU SPPN.

You Might Also Like

Perluas Akses Layanan Digital,Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Mutakhirkan Data Blankspot

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!

Sikat Pelaku Curat-Curas, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 29, 2026 September 29, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Next Article Perluas Akses Layanan Digital,Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Mutakhirkan Data Blankspot
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
Perluas Akses Layanan Digital,Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Mutakhirkan Data Blankspot
Medan
Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
HOME KRIMINAL Medan
Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?