Medan,-Sindikat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi sedikitnya 15 kali di Medan dan Tebing Tinggi berhasil dibongkar Timsus JCS-Unitresmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku. Salah satunya merupakan mantan anggota TNI. Dua tersangka lainnya terpaksa ditembak di kedua kaki karena disebut berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
Kelima tersangka yang diamankan yakni M. Teguh Fadilla (33), warga Jalan T. Amir Hamzah, Medan Helvetia; Jerry (38), warga Simpang Medan, Tebing Tinggi; Arjunaidi Siregar (48), warga Desa Manunggal, Pasar VII Helvetia; Gandi (39), warga Asrama Perwira TNI AD, Kelurahan Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya, Banda Aceh; serta Afner Harahap (35), warga Jalan Titi Pahlawan, Gang Tower, Kecamatan Medan Marelan.
Gandi diketahui merupakan mantan anggota TNI berpangkat Sertu. Ia disebut telah disersi selama sekitar satu bulan, dengan tugas terakhir di Denmadam Kodam Iskandar Muda (IM).
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna merah BK 5670 AMB di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 06.48 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, polisi menangkap M. Teguh Fadilla, Jerry, Arjunaidi dan Gandi di sekitar Gang Sereh, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
“Keempat pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” ujar Adrian, didampingi Kanitresmob Iptu Bimo Setiadi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.10 WIB menangkap tersangka lainnya, Afner Harahap, di Jalan Baud, Gang Tembaga, Kecamatan Labuhan Deli.
Namun, dalam proses penangkapan, M. Teguh Fadilla dan Jerry disebut berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
“Terhadap kedua pelaku atas nama M. Teguh Fadilla dan Jerry diberikan tindakan tegas terukur di bagian kedua kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri,” kata Adrian.
Adrian mengungkapkan, M. Teguh Fadilla merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditahan pada 2024 dan baru bebas pada 2026. Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Teguh berperan sebagai eksekutor, sedangkan Jerry bertugas sebagai joki.
Setelah motor berhasil dicuri, kendaraan tersebut kemudian hendak dijual kepada Afner Harahap melalui Arjunaidi. Namun, transaksi tersebut berhasil digagalkan polisi.
“Dari hasil interogasi, pelaku sudah beraksi di 15 TKP, dengan rincian 10 TKP di Medan dan lima TKP di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Adrian.
Menurut polisi, sebagian sepeda motor hasil curian Teguh dan Jerry juga diberikan kepada Gandi untuk dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Di antaranya, Jalan PWS, tempat Honda Vario 125 dicuri dan menjadi aksi terakhir mereka.
Kemudian di Komplek Fakultas USU, pelaku mencuri Honda Beat warna abu-abu yang selanjutnya dijual kepada Afner.
Berikutnya, di depan barbershop kawasan Jalan Sei Serayu, mereka mencuri Honda CBR warna putih yang kemudian dijual kepada Arjunaidi.
Jerry bersama Gandi juga mengaku mencuri Honda Beat di Puskesmas Gaperta sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial JO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar satu bulan sebelumnya, keduanya juga mencuri Honda Beat di dalam Kantor Camat Klambir V.
Aksi lainnya dilakukan sekitar satu pekan sebelum penangkapan dengan mencuri Honda Genio warna abu-abu di kawasan Helvetia arah Belawan. Motor tersebut dijual kepada Arjunaidi.
Gandi dan Jerry juga mengaku mencuri Honda Vario warna merah di Jalan Gaperta, samping SPBU, yang kemudian dijual kepada Arjunaidi.
Sekitar dua bulan lalu, keduanya mencuri Honda Scoopy di salah satu masjid di Jalan Flamboyan Raya.
Tak berhenti di situ, sekitar tiga bulan lalu mereka dua kali beraksi. Masing-masing mencuri Honda Beat warna hitam-putih di kawasan Klumpang dan Honda Supra X 125 warna hitam di masjid dekat Simpang Kampung Lalang.
Kedua kendaraan tersebut juga disebut dijual kepada Arjunaidi.
Selain Medan, komplotan ini ternyata juga beraksi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Adrian mengatakan, sekitar tiga bulan lalu Jerry dan Gandi mencuri Honda Beat warna hitam di kawasan Kampung Rambutan.
Mereka kemudian dua kali mencuri sepeda motor, yakni Honda Vario 150 warna putih dan Honda Beat warna kuning-hitam di sekitar Gedung Serbaguna.
Aksi berikutnya terjadi di Simpang Medan, dengan sasaran Honda Vario 125 warna merah muda.
Selanjutnya, mereka mencuri Honda Vario 150 warna merah-putih di kawasan Galang, wilayah Tebing Tinggi.
“Seluruh motor tersebut dijual kepada pelaku Arjunaidi,” jelas Adrian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis, empat unit handphone, dua buah mata kunci T, satu buah kunci T, satu buah kunci L dan lima buah kunci motor.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

