By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pencuri Outdoor AC Milik Telkomsel Diringkus, Disini TKPnya !!!
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Pencuri Outdoor AC Milik Telkomsel Diringkus, Disini TKPnya !!!

Agus Leo
Agus Leo Published September 17, 2026
Share
SHARE

Batu Bara – Polsek Talawi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga melakukan pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.

Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.
(Gs/ humas Polres Batu Bara)

You Might Also Like

Mulai dari 200 Ribu, Usaha TST Pak Fen Raub Cuan Jutaan Perhari

2 Kasus Shabu Diungkap Satres Narkoba Polres Batu Bara, 3 Tersangka Diamankan

Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar Disergap, 21 Ranmor Diamankan

Hendak Dikirim ke Lombok, 1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Diamankan

Warga Perumahan Bumi Ayu Gelar Rapat dan Bergotongroyong Atasi Drainase Tumpat dan Bergotong royong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 17, 2026 September 17, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar Disergap, 21 Ranmor Diamankan
Next Article 2 Kasus Shabu Diungkap Satres Narkoba Polres Batu Bara, 3 Tersangka Diamankan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Mulai dari 200 Ribu, Usaha TST Pak Fen Raub Cuan Jutaan Perhari
EKONOMI HOME Medan NASIONAL PENDIDIKAN
Wagub : Konektivitas Kunci Percepatan Pembangunan
Medan
2 Kasus Shabu Diungkap Satres Narkoba Polres Batu Bara, 3 Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL
Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar Disergap, 21 Ranmor Diamankan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?