By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Beli Bawang Rp5 Ribu Pakai Uang Rp50 Ribu Palsu, Pria Asal Batubara Diciduk di Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Beli Bawang Rp5 Ribu Pakai Uang Rp50 Ribu Palsu, Pria Asal Batubara Diciduk di Medan

Editor
Editor Published September 3, 2026
Share
SHARE

Medan,-Niat membeli bawang seharga Rp5.000 berujung masuk sel tahanan. Seorang pria bernama Dongan Aduan (35), warga Dusun I, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi setelah ketahuan membayar menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.

Dongan datang ke Kota Medan dari Batubara untuk mengunjungi keluarganya yang sedang mengalami kemalangan di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Namun, sebelum menuju rumah keluarganya, Dongan terlebih dahulu singgah di Pasar Simpang Limun. Di sana, ia membeli bawang seharga Rp5.000 dan membayarnya dengan uang pecahan Rp50 ribu.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengatakan, pedagang yang menerima uang tersebut kemudian memeriksa keasliannya. Setelah diraba dan diperhatikan, pedagang menduga uang yang diberikan Dongan merupakan uang palsu.

“Karena merasa janggal, pedagang tadi meraba uang yang diberikan pelaku. Setelah itu pedagang mengatakan uang tersebut palsu, sembari memanggil pedagang lainnya,” kata Feriawan, Rabu (2/9/2026).

Sejumlah pedagang kemudian mengamankan Dongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa Dongan ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan uang palsu dengan total nominal mencapai Rp1,6 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.“Dari tangan pelaku kita amankan uang palsu sebanyak Rp1,6 juta dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujar Feriawan.

Dalam pemeriksaan, Dongan mengaku mendapatkan uang palsu tersebut setelah memesan melalui sebuah grup WhatsApp dari luar Sumatera Utara.

Menurut Feriawan, awalnya tersangka melihat transaksi jual-beli uang palsu saat membuka beranda akun Facebook miliknya. Karena mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi, Dongan kemudian mencoba bergabung dengan komunitas tersebut hingga akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.

Setelah bergabung, Dongan ditawari membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga hanya Rp200 ribu. Tergiur dengan tawaran tersebut, Dongan kemudian memesan uang palsu itu.

“Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga Rp200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesan uang tersebut,” ungkap Feriawan.

Pesanan tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah menunggu sekitar enam hari, paket berisi uang palsu itu diterima Dongan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menerima paket, Dongan kemudian berangkat menuju Medan.

Sesampainya di Medan, Dongan langsung menuju Pasar Simpang Limun. Di lokasi tersebut, ia mencoba menggunakan uang palsu untuk pertama kalinya dengan membeli bawang seharga Rp5.000.

Namun, aksinya justru terbongkar hanya dalam transaksi pertama.“Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun. Itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap,” jelas Feriawan.

Polisi menyebut Dongan juga belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.“Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah dihukum sebelumnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Dongan dijerat Pasal 374 subsider Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

You Might Also Like

Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku Pasca 27 Agustus

Pasca Sinabung Meletus, Kapolda Sumut Pastikan Personel Siaga di Posko Bencana

Polwan Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Sosial dan Police Go To School

2 Pria Ditangkap Sat Resnarkoba, Sita 153 Gram Narkoba Jenis Sabu

Gawat !!! Ribuan Pengguna Jalan Masih Menikmati Jln.Rusak Pasar 9 Manunggal Kab. Deli Serdang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 3, 2026 September 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mensos Minta Sekolah Rakyat Dekat Karhutla, Jadi Pengawasan Ketat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Mensos Minta Sekolah Rakyat Dekat Karhutla, Jadi Pengawasan Ketat
NASIONAL
Mourinho Terapkan Disiplin Ketat di Madrid
OLAHRAGA
Whoosh Berikan Diskon Gede
EKONOMI
Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku Pasca 27 Agustus
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?