Medan,-Niat membeli bawang seharga Rp5.000 berujung masuk sel tahanan. Seorang pria bernama Dongan Aduan (35), warga Dusun I, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi setelah ketahuan membayar menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.
Dongan datang ke Kota Medan dari Batubara untuk mengunjungi keluarganya yang sedang mengalami kemalangan di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Namun, sebelum menuju rumah keluarganya, Dongan terlebih dahulu singgah di Pasar Simpang Limun. Di sana, ia membeli bawang seharga Rp5.000 dan membayarnya dengan uang pecahan Rp50 ribu.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengatakan, pedagang yang menerima uang tersebut kemudian memeriksa keasliannya. Setelah diraba dan diperhatikan, pedagang menduga uang yang diberikan Dongan merupakan uang palsu.
“Karena merasa janggal, pedagang tadi meraba uang yang diberikan pelaku. Setelah itu pedagang mengatakan uang tersebut palsu, sembari memanggil pedagang lainnya,” kata Feriawan, Rabu (2/9/2026).
Sejumlah pedagang kemudian mengamankan Dongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa Dongan ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan uang palsu dengan total nominal mencapai Rp1,6 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.“Dari tangan pelaku kita amankan uang palsu sebanyak Rp1,6 juta dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujar Feriawan.
Dalam pemeriksaan, Dongan mengaku mendapatkan uang palsu tersebut setelah memesan melalui sebuah grup WhatsApp dari luar Sumatera Utara.
Menurut Feriawan, awalnya tersangka melihat transaksi jual-beli uang palsu saat membuka beranda akun Facebook miliknya. Karena mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi, Dongan kemudian mencoba bergabung dengan komunitas tersebut hingga akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.
Setelah bergabung, Dongan ditawari membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga hanya Rp200 ribu. Tergiur dengan tawaran tersebut, Dongan kemudian memesan uang palsu itu.
“Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga Rp200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesan uang tersebut,” ungkap Feriawan.
Pesanan tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah menunggu sekitar enam hari, paket berisi uang palsu itu diterima Dongan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah menerima paket, Dongan kemudian berangkat menuju Medan.
Sesampainya di Medan, Dongan langsung menuju Pasar Simpang Limun. Di lokasi tersebut, ia mencoba menggunakan uang palsu untuk pertama kalinya dengan membeli bawang seharga Rp5.000.
Namun, aksinya justru terbongkar hanya dalam transaksi pertama.“Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun. Itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap,” jelas Feriawan.
Polisi menyebut Dongan juga belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.“Pelaku ini juga pertama kali terjerat kasus hukum dan belum pernah dihukum sebelumnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Dongan dijerat Pasal 374 subsider Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

