Medan,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) guna memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik judi online. Satgas tersebut juga mencakup pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).
Muttaqien menjelaskan, satgas tersebut dibentuk tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis data serta koordinasi antarlembaga. Proses pengawasan dan penertiban dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan ASN yang terjerat judi online. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD, telah disampaikan kepada PPATK untuk proses pendeteksian.
“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026, ini sesuai periode waktu,” ujar Muttaqien.
Keberadaan Satgas Judi Online diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut, sekaligus memperkuat upaya pencegahan keterlibatan dalam aktivitas judi online melalui mekanisme pengawasan, pendeteksian, dan penanganan yang terkoordinasi.
Pada kesempatan tersebut, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurutnya, instruksi tersebut masih dalam tahap tindak lanjut karena regulasinya masih tergolong baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme pelaksanaan dan sanksi yang akan diterapkan.
“Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan inspektorat dan BKD, terkait sanksinya dan lainnya. Kami Satpol PP siap untuk melaksanakan tugas, kalau ada yang kedapatan langsung kita eksekusi, kita beri nasehat dan imbauan dan kita serahkan ke OPD yang bersangkutan untuk dibina dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” kata Muttaqien.

