Jakarta ,-Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang mendampingi keduanya dalam proses hukum.
Kabar pengamanan pertama kali diterima tim kuasa hukum dari keluarga Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga memperoleh informasi bahwa Dokter Tifa turut diamankan oleh penyidik.
Anggota TA-AKAA, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga Roy Suryo terkait tindakan tersebut.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada waktu yang hampir bersamaan, kami juga memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” ujar Petrus.
Petrus menilai tindakan penyidik tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan intervensi politik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dasar maupun status hukum dari pengamanan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya diamankan saat berada di apartemennya.
“Saya mendapatkan informasi yang dibagikan di grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan di apartemennya oleh Polda Metro Jaya sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Ramdansyah.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menghubungi penyidik untuk meminta penjelasan. Dari komunikasi yang dilakukan, penyidik menyebut tindakan terhadap Dokter Tifa sebatas “diamankan”.
Meski demikian, hingga saat ini tim kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai alasan, dasar hukum, maupun prosedur pengamanan yang dilakukan terhadap klien mereka.

