Medan, – Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pemasok narkotika jenis sabu di wilayah Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (4/5/2026) dini hari.
Pelaku berinisial AR alias Gerandong (47) ditangkap setelah petugas terpaksa menembak bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku mencoba melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku merupakan residivis. Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” ujar Kompol Rafli, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, terlebih yang mencoba melarikan diri atau melawan petugas.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.

