Medan,-Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumatera Utara masa bakti 2025–2030 menegaskan legalitas kepengurusan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP-082/DPP-KBPP POLRI/XI/2025 tertanggal 21 November 2025.Dalam SK tersebut, Dra. Helena Lumban Gaol ditetapkan sebagai Ketua PD KBPP Polri Sumut, didampingi Budi D. Simanungkalit, S.H., M.H., CPM sebagai Sekretaris PD KBPP Polri Sumut, serta Dahliana Sinulingga, S.E. sebagai Bendahara PD KBPP Polri Sumut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait adanya pihak tertentu yang mengatasnamakan kepengurusan KBPP Polri Sumut. Pihak tersebut disebut-sebut mengajukan permintaan penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI serta perpanjangan masa pendaftaran calon Ketua Umum KBPP Polri.Ketua PD KBPP Polri Sumut, Dra. Helena Lumban Gaol, menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengurus resmi.
“Kami menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari sikap dan tidak mewakili kepengurusan yang sah dibawah kepemimpinan saya,” tegas Helena kepada wartawan, Jumat (24/04/2026).
Lebih lanjut, PD KBPP Polri Sumut menyatakan dukungan penuh kepada Dr. Evita Nursanty, M.Si untuk kembali terpilih sebagai Ketua Umum KBPP Polri dalam Munas Ke-VI yang dijadwalkan berlangsung pada 14–16 Mei 2026 di Jakarta.
Sementara itu, Direktur LBH Putra Bhayangkara PD KBPP Polri Sumut, Christover D. Butarbutar, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah dan jalur hukum apabila ada pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi yang menimbulkan persepsi keliru dan tidak sesuai dengan keputusan PD KBPP Polri Sumut” ujarnya.

