Jakarta ,-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan hukum penggunaan rokok elektrik (vape) menjadi haram jika terbukti mengandung narkotika. Pernyataan ini merespons temuan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel vape di Indonesia.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan status hukum tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ia menyebut narkotika termasuk kategori khamar yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram,” kata Miftah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
MUI mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut terkait kandungan vape. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Selain itu, MUI juga menekankan perlunya langkah regulasi yang lebih tegas jika kandungan narkotika terbukti. “Jika betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” ujarnya.
Miftah juga turut mengingatkan pentingnya pengaturan penggunaan vape di ruang publik. Hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif dari paparan asap yang berbahaya.
“Tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum. Secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata Miftah.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape di Indonesia. Dalam rapat tersebut, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja. Kemudian satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucap Sujyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
BNN juga menemukan kandungan etomidate dalam sejumlah sampel yang diperiksa. Fenomena ini menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika semakin berkembang.
Menurut Suyudi, saat ini telah teridentifikasi ratusan zat psikoaktif baru yang beredar di Indonesia. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan. Sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.
Usulan pelarangan vape kini menjadi perhatian publik dan berpotensi dibahas lebih lanjut di DPR. Isu ini diperkirakan menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi narkotika ke depan.

