Jakarta,-Polri mengungkap kerugian negara Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Nilai tersebut menunjukkan praktik penyalahgunaan energi subsidi masih terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Bareskrim Polri mencatat penyalahgunaan BBM subsidi menyebabkan kerugian Rp516,8 miliar dan LPG subsidi Rp749,2 miliar. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri. Pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi masyarakat,” ujar Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan dinamika global, termasuk konflik geopolitik, berdampak pada ketidakpastian harga minyak dunia. Kondisi tersebut turut memengaruhi kebijakan energi di dalam negeri.
“Kepada pelaku penyalahgunaan kami mengimbau segera menghentikan perbuatannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan hukum tegas,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh Irhamni menyebut pengungkapan kasus dilakukan secara masif di berbagai wilayah. Penindakan dilakukan bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia.
“Sepanjang 2025 hingga 2026 kami mengungkap 755 kasus dengan 672 tersangka. Kasus tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi terjadi secara luas di berbagai daerah. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dalam distribusi energi nasional.
“Kami akan meningkatkan penegakan hukum dan membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku termasuk anggota yang terlibat,” katanya.
Polri menegaskan komitmennya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Langkah ini juga untuk mendukung ketahanan energi nasional dan kepentingan masyarakat luas.

